KOTA - Pemkot Mojokerto menghentikan aktivitas pembangunan dan memasang plang aset di lahan sengketa di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Jumat (27/9).
Tanah petak yang masih dalam status quo karena ketidakjelasan kepemilikan antara pemerintah daerah (pemda) dan warga.
Kemarin, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro turun meninjau lokasi tanah sengketa di Kelurahan Kranggan. Menurutnya, bersama jajaran forkopimda itu dilakukan untuk memastikan agar tidak ada aktivitas pekerjaan fisik selama belum ada kepastian terkait status kepemilikan lahan.
”Lahan ini ini statusnya kan belum jelas, karena ada dua surat. Yang satu sertifikat kepemilikan Pemerintah Kota Mojokerto, namun di satu sisi ada pihak ketiga yang mengklaim bahwa itu adalah milik mereka,” ungkapnya.
Pemkot berpedoman bahwa yang berada di Jalan Kranggan IA/Nomor 8, Kelurahan/Kecamatan Kranggan itu merupakan aset pemerintah berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020. Sehingga, ungkap Ali Kuncoro, lahan tersebut sedianya akan dibangun area perkantoran untuk menunjang pelayanan publik di kecamatan yang baru terbentuk 2016.
”Rencananya nanti akan dipergunakan untuk pembangunan kantor koramil dan polsek,” tuturnya. Namun, ungkap Pj wali kota, di atas lahan sengketa tersebut ditemukan ada kegiatan pembangunan. Sehingga kemarin disepakati agar aktivitas fisik tersebut dihentikan sementara.
”Sambil nanti hari Selasa (30/9) kita akan laksankan rapat bersama untuk mencari best option atau elegant way supaya bisa terseleaikan dengan baik. Dan tentu itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyebut, Pemkot Mojokerto akan menggelar duduk dan mengambil langkah hukum untuk mempertegas atas sengketa lahan tersebut. ”Nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut secara hukum, sehingga jelas siapa yang memiliki hak atas tanah itu,” tegas dia.
Sementara itu, anggota korps penegak perda bersama aparat gagungan siang kemarin memasang plang aset pemerintah di lahan sengketa tersebut. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menyatakan, pemasangan papan peringatan itu bertujuan untuk memastikan tidak ada yang melakukan ativitas apa pun di lahan sengketa. ”Posisinya kan masih fifty-fifty atau status quo lah. Makanya, kita lakukan pemasangan papan ini agar semua pihak saling menghormati,” ulasnya.
Seperti diketahui, persoalan sengketa tanah mencuat sejak 2017. Menyusul dikeluarkannya surat tertanggal 7 Februari oleh Lurah Kranggan perihal pengosongan lahan yang sedianya disiapkan untuk dibangun kantor kecamatan, mapolsek, koramil, serta KUA Kranggan. Karena berdasarkan SHP Nomor 01/1970/SHP 01/2020 menyatakan lahan itu adalah aset pelat merah.
Namun, perwakilan warga atas nama Sih Wahyuni yang tinggal sejak 1967 mengajukan permohonan pelepasan tanah yang ditempatinya dari SHP ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu. Dan, permintaan pemohon atas perkara Nomor 24/P/FP/2018/PTUN.SBY tertanggal 27 November 2018 dikabulkan.
Sehingga, ungkap Modjari, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk secara bersama-sama mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan duduk perkara atas sengketa lahan itu. ”Kalau memang (lahan) ini merupakan hak dari ibu Sih Wahyuni ya monggo, tapi itu harus merupakan putusan pengadilan. Makanya, hari Selasa (30/9) kami akan rapat koordinasi bersama kuasa dari yang bersangkutan,” pungkas dia. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi