KABUPATEN - Agus Setyo, 43, dan Cucu Firmansyah, 36, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/9). Kedua sindikat perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto yang diringkus Mabes Polri ini dituntut hukuman penjara di bawah satu tahun.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Agus dituntut penjara selama 9 bulan penjara sedangkan Cucu hanya 8 bulan. ’’Tuntutannya berbeda karena perbuatan (peran) kedua terdakwa juga berbeda,’’ jelas Ari, selepas sidang, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, Agus berperan mencari sisik hewan dilindungi bernama latin Manis Javanica. Dan memprosesnya hingga kering dan siap dijual. ’’Sedangkan Cucu ini, dia akan membeli sisik yang kering itu untuk dijual lagi,’’ terangnya.
Tuntutan ini mengacu Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Yakni dakwaan tunggal yang dikenakan bagi terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan bagi keduanya, lanjut Ari, salah satunya yakni baru 2 kilogram (kg) sisik yang ditransaksikan. ’’Dari fakta persidangan, 2 kg sisik tersebut didapatkan dari tidak lebih dua ekor trenggiling,’’ beber Ari.
Sebaliknya, aktivitas perdagangan sisik yang mengancam keberadaan satwa dilindungi ini jadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa. ’’Karena mempercepat kepunahan,’’ tandas jaksa.
Agus Setyo, 43, dan Cucu Firmansyah, 36, diringkus anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri pada 29 April 2024 lalu. Tak lama setelah keduanya bertransaksi perdagangan sisik trenggiling di rumah Agus, di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Agus warga Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu. Sedangkan Cucu warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sindikat perdagangan sisik trenggiling ini punya peran masing-masing. Agus berperan mencari sekaligus mengepul sisik trenggiling. Sementara Cucu, sebagai perantara atau broker.
Agus membeli sisik trenggiling basah dari warga Mojokerto seharga Rp 40 ribu per ons. Kemudian sisik tersebut dikeringkan oleh Agus untuk dijual kembali ke Cucu dengan hara Rp 850 ribu per kilogram (kg).
Oleh Cucu, kulit trenggiling itu dijual lagi ke pembeli dengan harga Rp 950 ribu per kg. ’’Transaksi komunikasi kedua terdakwa ini berawal dari Facebook. Setelah muncul kesepakatan harga itu, Cucu akhirnya datang dan transaksi ke Mojokerto,’’ ujar Ari.
Keduanya dijerat dakwaan tunggal Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Yakni, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun lamanya. (vad/fen)
Editor : Imron Arlado