Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pertimbangan Inilah yang Membuat Pemkab Mojokerto Jatuhkan Sanksi Paling Berat ke PNS Mesum

Khudori Aliandu • Sabtu, 14 September 2024 | 13:45 WIB
ATENSI PEMERINTAH: Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko memberikan keterangan pers terkait penjatuhan sanksi kepada oknum PNS yang terlibat kasus peselingkuhan di ruang rapat Asisten Setdakab Mojokerto.
ATENSI PEMERINTAH: Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko memberikan keterangan pers terkait penjatuhan sanksi kepada oknum PNS yang terlibat kasus peselingkuhan di ruang rapat Asisten Setdakab Mojokerto.

 KABUPATEN - Sanksi pemecatan yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto kepada oknum PNS, RP, 34, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerja menjadi sanksi paling berat. Sebagai pertimbangan, hal itu lantaran perbuatan asusila yang dilakukan RP menjadi atensi pemerintah pusat dan berdampak negatif bagi negara.

 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, sanksi yang dijatuhkan sesuai surat keputusan bupati ini menjadi komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam rangka penegakan etika dan disiplin.

Sebab, lanjut dia, terkait etika maupun disiplin yang tidak baik harus dihindari oleh seluruh PNS. Baik dalam bentuk ucapan, tulisan, maupun perbuatan. ”Semua pasti ada risikonya. Dan sanksi ini merupakan risiko yang harus kami berikan kepada RP, agar tidak menjadi preseden buruk bagi PNS yang lain,'' ungkapnya, kemarin.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah melalui pertimbangan yang matang.

Salah satunya karena pegawai analisis pembangunan pada bagian administrasi pembangunan setdakab itu terbukti melanggar norma kesusilaan.

 

 

 Sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f PP 94/2021, yang menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan.

”Jadi, sebagai pertimbangan karena RP melakukan perbuatan asusila dan berdampak negatif kepada negara,'' terangnya.

 Menurut Tatang, RP benar-benar terbukti digerebek suami dan masyarakat pada 2 Juli lalu di Perumahan Griya Dahayu Blok A-13 Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan ditemukan berada dalam kamar bersama pria idaman lain, IA, yang tak lain adalah rekan kerjanya. Keduanya bahkan kepergok tanpa mengenakan busana.

 ”Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Yakni, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu hukuman disiplin yang paling berat dari tiga macam sanksi,” paparnya.

 Tatang menegaskan, sanksi disiplin ini sudah diserahkan kepada RP pada Jumat (13/9). Namun, hukuman ini tidak lantas langsung berlaku. Sebab, RP mempunyai hak kepegawaian untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

”Kesempatan banding ini berlangsung 14 hari kerja. Jika tidak, sanksi ini berlaku di hari ke 15 setelah keputusan ini disampaikan kepada RP,” imbuhnya. Pemkab juga memastikan menghormati hak-hak RP untuk mengajukan banding.

”Kami tidak akan menghalang-halangi yang bersangkutan untuk melakukan banding. Kami sangat menghargai yang bersangkutan untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya. Nanti akan dibuktikan apakah keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah ini benar atau tidak,'' tambah Teguh. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pns dipecat #sekretaris daerah #kabupaten mojokerto #teguh gunarko #oknum pns #pns selingkuh #pemecatan pns