Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selain Jadi Pengangguran, PNS Mojokerto yang Selingkuh Ini Juga Terancam Dibui

Khudori Aliandu • Jumat, 13 September 2024 | 15:00 WIB
PELIMPAHAN: RP dan selingkuhannya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PELIMPAHAN: RP dan selingkuhannya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto akhirnya memecat  oknum pegawai negeri sipil (PNS) RP, 34, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya. Keputusan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Pemda melakukan pendisiplinan pegawai nakal di lingkungannya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memastikan menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan perbuatan melenceng. Sanksi berat pun dipastikan bakal diberikan sebagaiaman aturan yang berlaku.

’’Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,’’ ungkap Ikfina, Kamis (12/9).

Sebagaiamana rekomendasi majelis ad hoc atas sanksinya, Ikfina mengaku menyetujui atas sanksi berat yang dijatuhkan terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya. Apalagi mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut tergolong pelanggaran berat.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis. Di antaranya, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ’’Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai template-nya dari undang-undangnya,’’ tegasnya.

Penjatuhan sanksi yang dituangkan dalam surat keputusan ini dalam waktu singkat juga bakal diberikan kepada yang bersangkutan. ’’Itu juga nanti akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk tanggalnya secara teknis di BKPSDM, yang penting sudah saya tandatangani,’’ tambah Ikfina menegaskan.

Keputusan atas sanksi tegas ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam melakukan pendisiplinan pegawai nakal yang ada di lingkungannya. Termasuk menjadi efek jera atas perbuatan amoral tersebut.

Meski secara hati nurani rasa kasihan tetap timbul. ’’Ini komitmen. Sebenarnya kalau dibilang kasihan ya kasihan, tetapi mudah-mudahan akan mendapatkan kesempatan di tempat yang lain. Karena kalau kita tidak menegakkan aturan, efeknya ke-yang lain. Jadi itu gunanya aturan diterapkan,’’ paparnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, kasus perselingkuhan antara oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto terus berproses di meja Unit PPA.

Saat ini, kepolisian tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan aksi perzinaan tersebut. Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur ini menginjak tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

Keterangan saksi ahli ini, akan melengkapi informasi lima orang saksi dari pihak terlapor yang telah lebih dulu diperiksa. Walau begitu, kepolisian belum bisa menyampaikan gamblang soal hasil maupun sosok ahli yang digandeng tersebut lantaran tengah berproses.

’’Masih penyidikan. Saat ini kita masih dalami keterangan saksi ahli agar unsur pidananya semakin jelas,’’ jelasnya. (ori/fen)

Editor : Imron Arlado
#bupati mojokerto #kabupaten mojokerto #PNS mojokerto digerebek suami #Pemkab Mojokerto #ikfina fahmawati #pns selingkuh