Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Debt Collector Salah Baca Nopol, Hurup Q Dikira O

Martda Vadetya • Senin, 2 September 2024 | 16:29 WIB
DIPROSES HUKUM: Kasus penghadangan pemotor oleh debt collector di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, terus diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto setelah gagal mediasi beberapa waktu lalu.
DIPROSES HUKUM: Kasus penghadangan pemotor oleh debt collector di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, terus diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto setelah gagal mediasi beberapa waktu lalu.

KABUPATEN - Kasus penghadangan pemotor di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, oleh debt collector terus berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Belakangan diketahui, para debt collector mengaku salah melihat nopol motor setelah dilkakukan mediasi dengan pihak korban.

 Hal ini diungkapkan Sadak, kuasa hukum CH, 41, debt collector PT Dwi Cipta Mulya (DCM).

Kesalahan tersebut diungkapkan kliennya saat duduk bersama korban, Ahmad Abdul Aziz, dalam mediasi yang digelar di mapolres pekan lalu.

’’Dari situ diakui adanya kesalahan pembacaan nopol oleh debt collector sendiri,’’ terangnya.

 Dia menjelaskan, CH keliru membaca satu huruf belakang nopol yang tertera. Data penunggak cicilan yang diterima CH yakni motor Honda Beat nopol S 3880 RO.

Sedangkan motor dan nopol yang dikendarai korban sangat mirip. Yakni, Honda Beat nopol S 3880 RQ.  ’’Jadi antara huruf Q dengan O. Di nopol korban yang mestinya Q itu tidak terbaca petikan atau ekor bawahnya, seolah terbaca O,’’ beber Sadak.

 Hal senada diungkapkan Kepala PT FIFGROIP Cabang Mojokerto Moch Badrul Huda, selaku mitra PT DCM. Dikatakannya, ada kesalahan dalam pembacaan nopol olek kolektor di lapangan.

’’Akhiran nopol motor (korban) yang semestinya Q, teman-teman melihatnya O dan data yang dari kita itu O. Mungkin karena terkendala jarak jadi garis kutipan di sudut bawah huruf Q itu tidak terbaca,’’ sebutnya, terpisah.

 Meski begitu, menurutnya debt collector tidak melanggar prosedur. Terutama mencegat korban yang sedang melaju di jalan.

’’Kolektor tidak memberhentikan (korban), tetapi konsumen tersebut sudah dalam kondisi berhenti lalu didatangi oleh tim kita di lapangan. Saat ditanyai itu terjadi human error tersebut (salah baca nopol),’’ urai Badrul.

 Menurutnya, ketika itu CH tidak memiliki niatan untuk melakukan tindakan melawan hukum. ’’Tidak ada niatan maksud menghentikan, menguasai atau memaksa (korban menyerahkan motor). Maupun melakukan perbuatan negatif di lapangan,’’ tandasnya.

 Kini, usai kedua pihak gagal mediasi dan saling melaporkan, kasus penghadangan yang berbuntut panjang tersebut sedang diproses kepolisian. ’’Setelah kami klarifikasi, masih kami proses lebih lanjut. Masih dalam pendalaman,’’ sebut Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama.

 Sebelumnya, aksi penghadangan oleh sekelompok debt collector dialami Ahmad Abdul Aziz. Korban mengunggah apa yang dialaminya saat melintas di Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto tersebut di grup Facebook Info Lantas Mojokerto pada Senin (18/8).

Pihaknya menyesalkan aksi tiga pria tersebut yang mencegatnya dan hendak menarik paksa motor Aziz yang dituding menunggak cicilan di FIF.

Walaupun akhirnya sekelompok pria tersebut akhirnya mengaku salah sasaran setelah berdebat dengan Aziz. Terlebih nomor rangka motor korban tidak sesuai dengan data penunggak cicilan yang dipegang pelaku.

 Aziz pun mampu membuktikan jika motor yang dikendarainya lunas dan tidak menunggak cicilan dengan menunjukkan BPKB yang ada di tangan korban.

Kepolisian langsung merespons dengan menyebar imbauan pada masyarakat agar segera lapor polisi saat mengalami aksi pembegalan berkedok debt collector. Hingga sekelompok pria yang mengaku debt collector tersebut diamankan, Selasa (20/8) malam. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Mata Elang #fifgroup #Polres Mojokerto #debt collector