Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Selidiki Kasus Asusila di Desa Seduri

Martda Vadetya • Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:15 WIB
PROSES HUKUM: Sekdes Seduri Zulfrida Hilmi didampingi kuasa hukumnya, Tohadim, saat memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (26/8).
PROSES HUKUM: Sekdes Seduri Zulfrida Hilmi didampingi kuasa hukumnya, Tohadim, saat memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (26/8).

MOJOSARI - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan tenaga kebersihan di Balai Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, kini tengah diselidiki kepolisian. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangan.

’’Senin (26/8) sore, bu sekdes (Zulfrida Hilmi) dipanggil ke polres untuk dimintai keterangan,’’ ujar kuasa hukum Sekdes Seduri Zulfrida Hilmi, Tohadim, Selasa (27/8). Dalam kasus ini, Hilmi sebagai saksi sekaligus pelapor. Yang melayangkan laporan nomor LPM/182/Satreskrim/VIII/2024/SPKT/Polres Mojokerto pada pekan lalu.

Tohadim menjelaskan, baru satu orang saksi yang dipanggil penyidik Unit PPA untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan saksi pada Hilmi dinilai menguatkan unsur dugaan asusila di muka umum yang dimaksud.

’’Jadi keterangan bu sekdes waktu diperiksa kemarin semakin membuat terang. Yang disampaikan adanya unsur asusila atau perzinaan di ruang arsip balai desa itu,’’ beber advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Mojokerto ini.

Apalagi, saat membuat laporan ke mapolres pekan lalu, pihaknya melampirkan bukti surat pernyataan dari Su dan SM yang mengamini telah berbuat tak senonoh di balai desa pada 24 Juli lalu. ’’Bukti surat pernyataan itu sudah kami serahkan ke petugas waktu lapor. Itu dibuat pelaku saat kita mediasi di balai desa setelah kejadian itu,’’ terangnya.

Setelah memanggil Sekdes Seduri sebagai saksi, kata Tohadim, dalam waktu penyidik bakal memanggil saksi lain. Tak lain agar kasus dugaan asusila antara Su dan SM di Balai Desa Seduri ini semakin gamblang. ’’Informasi dari penyidik, setelah ini akan minta keterangan saksi ahli. Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik dan seobjektif mungkin,’’ tandas Tohadim.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membenarkan bergulirnya proses hukum kasus dugaan asusila di muka umum tersebut. Tetapi, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kasus tengah diproses penyidik. ’’Sudah kita tindaklanjuti, sementara ini masih kami dalami,’’ sebutnya dikonfirmasi secara terpisah.

Pertengahan Agustus lalu, puluhan warga berbondong-bondong meluruk balai Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Massa aksi mendesak pemdes bersikap tegas membawa dugaan kasus asusila antara Su dan SM di balai desa ke ranah hukum. Meski, beberapa waktu sebelumnya Su telah dipecat sebagai tenaga kebersihan di balai desa.

Warga merasa dirugikan karena balai desa sebagai rumah rakyat dibuat kedua pelaku yang sama-sama telah berumah tangga untuk berbuat tak senonoh. Didampingi kuasa hukumnya, Sekdes Seduri Zulfrida Hilmi melaporkan keduanya melanggar Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila Didepan Umum ke mapolres. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Mojosari Mojokerto #seduri #asusila