KABUPATEN – Suwari, 55, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (12/8).
Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan atau satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim.
Dia terbukti bersalah melancarkan aksi penipuan seleksi CPNS pada tetangganya sendiri.
”Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Suwari) dengan penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak, saat membacakan amar putusan.
Ada sejumlah pertimbangan bagi majelis hakim untuk menghukum Suwari.
Yang memberatkan adalah terbuktinya unsur penipuan yang dilakukan terdakwa. Sikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan di mata hakim.
”Dari putusan ini kami persilakan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” sebutnya memungkasi sidang.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Yessi Kurniani maupun penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, sama-sama masih akan pikir-pikir. ”Siap yang mulia,” singkat kedua pihak.
Putusan majelis hakim ini, sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang merupakan dakwaan alternatif yang dikenakan bagi Suwari.
Tetapi, putusan hakim ini relatif lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dipenjara 2,5 tahun.
Itu karena Suwari dinilai tega menipu tetangganya hingga merugi Rp 160 juta. Terdakwa menawari korban jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkum HAM Kantor Imigrasi Malang pada pertengahan 2021 lalu.
Meski korban sudah menggelontorkan duit hingga ratusan juta, namun sampai pengujung 2021 korban tak kunjung menyandang status CPNS.
Korban yang memilih memperkarakan kasus ini ke ranah hukum membuat Suwari diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkab Mojokerto.
Oleh JPU, Suwari dikenakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi