KABUPATEN - Penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) RP, 34, yang terjerat kasus perselingkuhan segera diberikan. Pemkab Mojokerto saat ini tengah fokus menelaah atas hasil sidang majelis ad hoc sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan, penjatuhan sanksi disiplin terhadap RP oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya segera diterapkan. Sejumlah tahapan pun sudah selesai dilakukan.
’’Pemeriksaan disiplin terhadap RP telah dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2024,’’ ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, saat ini pemda tengah melakukan telaah terhadap sanksi disiplin yang pantas dijatuhkan kepada Oknum PNS yang sudah melanggar aturan.
’’Saat ini sedang proses telaah dan analisa sebelum ditetapkan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021,’’ tegas Teguh.
Dalam aturan itu, hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan. Dalam pasal 8 ayat 4, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
’’Hasil telaah ini nantinya sebagai modal rekomendasi ke pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan sanksinya,’’ tuturnya.
Tim ad hoc bakal memberikan rekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada pimpinan. Teguh menegaskan, jika rekomendasi hanya satu jenis hukuman.
Sehingga, tidak bersifat alternatif yang dipilih oleh PPK. ’’Keputusan penjatuhan sanksi hukuman disiplin ditandatangani oleh bupati dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tim pemeriksa disiplin ad hoc yang telah dibentuk. Rekomendasi hanya satu jenis hukuman, tidak bersifat alternatif yang dipilih oleh PPK,’’ tegasnya.
Sebelumnya, AR, 36, suami RP, 34, ancang-ancang segera melayangkan gugatan cerai. Kuasa hukum AR, Christian Yudha menerangkan, jika hubungan perkawinan AR dan RP terancam tidak bisa diselamatkan.
Terlebih, sejak RP menjalin hubungan terlarang dengan IA, 40, beberapa bulan sebelum keduanya digerebek beberapa waktu lalu. Sehingga AR ancang-ancang melayangkan gugatan cerai bagi RP dalam waktu dekat ini.
’’Memang rencananya seperti itu (segera cerai). Yang pasti ini ujungnya perceraian,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Imron Arlado