Soal Dugaan Korupsi Oknum Perangkat Desa Menanggal
KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah menelusuri dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum perangkat Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari.
Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dilakukan dengan mengklarifikasi kasus terhadap pemdes.
Kamis (18/7) hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo. Pelaporan yang dilayangkan lembaga desa tersebut tengah ditindaklanjuti kejaksaan dengan melakukan pulbaket. ”Kepala desa sudah kami klarifikasi terkait (dugaan korupsi oleh oknum perangkat desa) itu,” ujarnya.
Lilik menuturkan, sejauh ini baru kepala desa yang diklarifikasi soal kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang dikantongi petugas seusai memintai keterangan kades.
Salah satunya terkait adanya indikasi dugaan rasuah di Desa Menanggal tersebut. ”Dan kades membenarkan itu. Tapi, penanganan kasus ini ternyata juga sudah jalan di inspektorat,” ungkap Lilik.
Sehingga kejari segera berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut.
Terlebih, taksiran kerugian yang ditimbulkan belum genap Rp 100 juta, sehingga besar kemungkinan adanya pengembalian oleh pihak terkait. ”Akan kami koordinasikan dengan inspektorat, supaya penanganannya tidak tumpang tindih,” tutur mantan kasi Pidsus Kejari Lumajang ini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Menanggal Moch. Irvan membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan kejaksaan.
Tepatnya, pada Senin (15/7) dan Selasa (16/7) lalu. Pihaknya mengaku menyampaikan sejumlah hal yang dibutuhkan petugas untuk pemenuhan pulbaket. ”Benar kejaksaan sudah klarifikasi ke kami. Pada prinsipnya, saya sampaikan apa adanya, dan dalam hal ini saya tidak ada tendensi apa pun,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo belum merespons konfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan seluler. Sebelumnya, BPD dan tokoh masyarakat Desa Menanggal melaporan dugaan praktik korupsi yang dilakukan sekdes Menanggal tersebut ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (8/11) lalu.
Mereka mencurigai adanya tata kelola keungan desa yang tidak beres. Dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2021-2023 senilai Rp 86 juta untuk program ketahanan pangan dan pembangunan diduga ditilap.
Berikut uang pajak PBB warga senilai Rp 6 juta diduga untuk kepentingan pribadi. Sinyalemen praktik rasuah ini dinilai merugikan warga dan berdampak pada terhambatnya pembangunan desa. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi