Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diduga Tilap Dana Desa, Sekdes Menanggal Dilaporkan ke Kejaksaan

Martda Vadetya • Rabu, 17 Juli 2024 | 19:15 WIB
RANAH HUKUM: Perwakilan BPD dan tokoh masyarakat Menanggal mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan, Rabu (10/7).
RANAH HUKUM: Perwakilan BPD dan tokoh masyarakat Menanggal mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan, Rabu (10/7).

KABUPATEN - Dugaan kasus korupsi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, belakangan mencuat.

Oknum perangkat desa setempat dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto karena diduga menilap uang negara dan pajak senilai Rp 92 juta.

Ketua BPD Menanggal Sutikno menuturkan, pihaknya melayangkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan sekretaris desa (sekdes) berinisial ATN tersebut pada Senin (8/7) lalu.

Itu lantaran pihaknya bersama tokoh masyarakat mengendus adanya tata kelola keungan desa yang diduga tidak beres. ’’Setelah kami serahkan laporan awal, kami datang ke kejaksaan lagi Rabu (10/7) untuk menindaklanjuti itu,’’ sebutnya.

Bersama dua orang tokoh masyarakat lainnya, Sutikno wadul ke jaksa seksi intelijen. Dijelaskannya, dugaan praktik rasuah oleh sekdes tersebut menyasar Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 senilai Rp 86 juta yang mestinya digunakan dengan baik untuk mendukung program ketahanan pangan dan pembangunan di Desa Menanggal.

’’Selain itu, uang pajak PBB warga senilai Rp 6 juta diduga dipakai kepentingan pribadinya sekdes,’’ ungkap Sutikno.

Kejanggalan tata kelola keuangan desa itu, lanjut ketua BPD, didapati setelah memeriksa laporan keuangan desa. Yang rupanya disinyalir ditilap oknum perangkat desa tersebut untuk keperluan pribadi.

’’Sudah kami coba klarifikasi bendahara desa, ternyata dia juga dibohongi sekdes,’’ bebernya.

Praktis, sejumlah berkas keuangan desa tersebut dilampirkan sebagai barang bukti pelaporan ke korps Adhyaksa. ”Kasus ini juga sudah kita laporkan ke Inspektorat juga. Kita laporkan ini karena merugikan warga, dana itu untuk dikelola desa. Ini justru dibuat urusan pribadi yang bukan sesuai peruntukannya,’’ tukas Sutikno.

Sekdes Menanggal ATN belum merespons saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan telepon. Sedangkan Kepala Desa (Kades) Menanggal Moch.

Irvan menegaskan, akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir saat ini. Dia mengaku, telah diperiksa korps Adhyaksa soal dugaan kasus rasuah tersebut.

’’Dari hari Senin (15/7) dan hari ini (Selasa, 16/7) saya juga diminta datang ke kantor Kejari Kabupaten buat dimintai keterangan. Untuk (pemeriksaan) sekdes sendiri, saya kurang tahu,’’ ungkapnya, Selasa (16/7).

Irvan menuturkan, dugaan penyelewengan anggaran desa ini juga tengah bergulir di meja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) alias Inspektorat. ’’Bendahara (Desa Menanggal) dijadwalkan dipanggil ke Inspektorat Rabu (16/7),’’ urai Irvan.

Di lain sisi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat desa tersebut. Pelaporan tersebut kini sedang ditindak lanjuti. ’’Ini kami baru akan turun pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) untuk klarifikasi dahulu,’’ ucapnya terpisah.

Nantinya, kejari bakal berkoordinasi dengan APIP terkait kasus ini. Nilai kerugian negara relatif kecil yang tidak sampai Rp 100 juta sehingga peluang pengembalian relatif besar.

’’Kalau nanti memang ada pengembalian, kami serahkan ke APIP dan yang bersangkutan. Karena memang diutamakan untuk pengembalian dan pemulihan dahulu oleh APIP,’’ tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Lumajang ini. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sekdes #Mojosari Mojokerto #korupsi #desa menanggal