KABUPATEN - Kasus dugaan perselingkuhan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Mojokerto terus berproses.
Suami oknum PNS, RF, menyerahkan bukti anyar ke kepolisian dan Pemkab Mojokerto terkait skandal yang kini sedang bergulir di ranah hukum tersebut.
Kuasa hukum RF, Christian Yudha mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti anyar berupa flashdisk ke Setdakab Mojokerto dan Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (10/7).
Di dalam keping flashdisk yang diserahkan, berisi rekaman video saat RP dan IA digerebek dalam kondisi tanpa busana oleh korban rekannya 2 Juli lalu.
’’Hari ini (Rabu, 10/7) kami serahkan bukti rekaman video waktu penggerebekan di TKP ke Satreskrim dan Setdakab Mojokerto. Di pemkab bukti flashdisk diterima ajudan sekda,’’ ujarnya, Rabu (10/7).
Meski laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh inspektorat telah dituntaskan dan diserahkan ke bupati, lanjut Yudha, penyerahan bukti anyar tersebut ke Setdakab dinilai langkah yang tepat.
’’Karena tim sudah selesai bekerja dan kirim LHP, maka kami sampaikan bukti ini ke sekda karena sebagai atasan terlapor atau pelaku,’’ terangnya.
Penyerahan itu jadi bukti anyar ini untuk memperjelas kasus perselingkuhan RPSW dan IA dalam sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.
’’Kami berharap dengan adanya bukti baru ini sidang etik bisa menjatuhkan sanksi yang terberat sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 1990 dan PP No 94 Tahun 2021,’’ ungkap Yudha.
Barang bukti serupa, kata Yudha, turut diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto pada hari yang sama. Ini melengkapi laporan polisi nomor: LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan pihaknya 3 Juli lalu.
’’Jadi, selain secara profesi (PNS) di pemkab, proses hukum kasus ini jalan bersamaan di kepolsian. Harapannya, rekaman video penggerebekan ini bisa jadi petunjuk penyidik untuk melengkapi alat bukti,” papar Yudha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama bakal menindak lanjuti bukti anyar yang diserahkan pihak korban tersebut. ’’Mohon waktu kami cek dulu ke anggota,’’ sebutnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (10/7).
Hal senada diungkapkan Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. Menurutnya, bukti anyar tersebut masih perlu dikaji terlebih dulu sebelum dibawa ke sidang kode etik RP.
’’Masih perlu dikaji lebih lanjut. Kita lihat dahulu apa ada kaitannya dengan kasusnya atau seperti apa,’’ ucapnya, terpisah.
Seperti diketahui RPSW merupakan PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.
Sedangkan IA berstatus honorer di bagian yang sama dengan RPSW sebagai tenaga administrasi umum. Keduanya sama-sama telah berkeluarga.
RPSW dan IA digerebek RF, suami RP, dan warga di kompleks Perumahan Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7) pekan lalu.
Keduanya tertangkap basah berduaan tanpa busana di rumah singgah milik IA itu. AR menggerebek istrinya setelah menelusuri keberadaan RPSW dengan melacak GPS motor istrinya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi