JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya praktik perjudian online yang telah mencapai tingkat darurat nasional.
Presiden Jokowi menekankan bahwa judi online bukan hanya permainan berhadiah, tetapi juga taruhan terhadap masa depan individu dan keluarga.
’’Judi online itu mempertaruhkan masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ujar Jokowi.
Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online, yang sifatnya transnasional dan lintas batas, sehingga menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum.
Pemerintah telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online dan terus berupaya mengusut aliran keuangan sindikat judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pembentukan satgas ini juga mendapat dukungan dari berbagai tokoh agama dan masyarakat.
Diharapkan dapat membantu mengingatkan dan mengawasi praktik judi online di lingkungan mereka.
Pemerintah mengajak masyarakat luas untuk melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai satgas ini dijadwalkan akan terbit dalam pekan ini, menandai langkah konkret pemerintah dalam memerangi perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online sudah selesai secara administrasi.
Tak lama lagi Satgas ini bakal mulai bertugas. Ia menegaskan, dirinya dan menteri-menteri lainnya yang terkait sudah meneken surat persetujuan Keputusan Presiden untuk melandasi kerja Satgas Pemberantasan Judi Online.
’’Dalam waktu tidak terlalu lama lagi Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangan oleh Presiden, saya sebagai Menteri sudah paraf,’’ kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6). (-)
Editor : Imron Arlado