Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP di Mojokerto RaziaGepeng dan Pengamen

Martda Vadetya • Kamis, 30 Mei 2024 | 15:00 WIB
DIRAZIA: Sejumlah gepeng dan pengamen diamankan Satpol PP Mojokerto, Selasa (28/5).
DIRAZIA: Sejumlah gepeng dan pengamen diamankan Satpol PP Mojokerto, Selasa (28/5).

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sejumlah gelandangan pengemis (gepeng) dan pengamen diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Mereka terjaring razia gabungan satpol PP, TNI dan Polri yang menyasar jalan-jalan protokol hingga kawasan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto, Selasa (28/5).

 Petugas menyisir Jalan Gajah Mada, Jalan Empunala hingga Jalan Raya Surodinawan. Sedikitnya, 11 gepeng dan pengamen diamankan.

”Untuk gepeng ada 3 orang, sedangkan pengamen, badut dan manusia silver 8 orang. Jadi total ada 11 orang yang diamankan,” ujar Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Ajib Mustofa.

 Mereka yang terjaring razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya angklung, tenda, hingga aki.

Penindakan dilakukan petugas lantaran para gepeng dan pengamen tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 ”Kita lakukan pembinaan, kita kasih arahan untuk tidak melakukan kegiatan serupa di perempatan-perampatan jalan dan mereka bersedia dengan membuat surat pernyataan,” terang Ajib.

Tak berhenti di situ, razia gabungan dilanjutkan dengan menyasar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto.

Petugas mendapati beberapa pedagang yang menggelar lapak di atas area trotoar. ”Karena alun-alun ini kawasan RTH, tidak boleh digunakan untuk PKL,” terangnya.

 Dia menambahkan, untuk sementara tindakan persuasif berupa imbauan dan pembinaan masih diberikan pada para PKL.

Namun, lanjut dia, jika masih ada pedagang yang membandel dan kedapatan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penataan PKL, satpol PP bakal menjatuhkan tipiring.

 ”Dilakukan pembinaan dengan mengamankan KTP dan barang-barang milik PKL. Sesuai surat pernyataan, kalau selanjutnya masih membandel kami kenakan tipiring,” tandasnya. Satpol PP dan dinas terkait juga akan mengumpulkan para PKL di kawasan alun-alun untuk penataan yang lebih baik lagi. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Gepeng dan Anjal #razia satpol pp #Kota Mojokerto