Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Tanah Kavling, Picu Jeratan Hukum hingga Kawasan Kumuh

Martda Vadetya • Rabu, 27 Maret 2024 | 16:40 WIB

OKNUM: ASN DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dipolisikan lantaran terlibat dalam kasus penipuan seleksi CPNS.
OKNUM: ASN DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dipolisikan lantaran terlibat dalam kasus penipuan seleksi CPNS.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Belakangan ini kasus penipuan jual beli tanah kavling di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Masyarakat diimbau agar lebih jeli membeli aset tanah kavling agar terhindar dari penipuan maupun jeratan hukum lainnya.

Sebelumnya, kasus penjualan tanah kavling bodong mengantarkan Fauzi Alwi, 49, PNS Kecamatan Sooko, ke sel penjara.

Itu setelah ia menilap duit sekitar Rp 203 juta usai menipu empat orang korban yang membeli tanah kavling bodong yang dijual di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, pada 2020 silam.

Kendati korban telah melunasi bidang tanah kavling 7x16 meter senilai Rp 60 juta, korban tak kunjung mengantongi legalitas kepemilikan tanah hingga tiga tahun lamanya. Baik berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat. Kini Fauzi dihukum sedangkan para korban hanya gigit jari.

’’Jadi sebelum membeli aset tanah, terutama kavling, masyarakat harus cermat maupun melek regulasinya dulu,’’ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono.

Dijelaskannya, seperti kasus Fauzi tersebut, pihak penyedia atau penjual tanah kavling mesti berbadan hukum.

Sesuai UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perseorangan tidak berbadan hukum seperti Fauzi dilarang menjual tanah kavling.

’’Karena yang seperti ini nanti kedepannya dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lebih baik memilih pengembang yang legalitasnya jelas,’’ sebutnya.

Selain itu, masyarakat bisa memastikan sertifikat tanah kavling yang diperjual belikan.

Lantaran hal ini menentukan bukti kepemilikan yang dikantongi sesusai melunasi pembelian.

Tak jarang, kasus penipuan maupun tanah kavling bodong berawal dari tidak jelasnya keberadaan dan kepemilikan sertifikat awal kepemilikan tanah.

’’Kalau sertifikat fisiknya sudah ada di tangan penjual dan setidaknya atas nama penjual (atau) pribadi, nanti pemecahan atau balik namanya akan mudah,’’ tutur Rachmat.

Menurutnya, membeli tanah kavling dari perseorangan yang tidak jelas legalitasnya sangat berisiko merugikan pembeli. Ketimbang membeli rumah jadi dari developer berbadan hukum jelas.

Sebab, kata Rachmat, sejak proses awal berdirinya sebuah kawasan perumahan diawasi ketat oleh pemerintah. Baik dari aspek perizinan hingga pembangunan kawasan lingkungan.

’’Kalau ada developer yang tidak beres, bisa dimintai pertanggungjawabannya,’’ paparnya.

Hal ini berbanding terbalik saat memilih membeli tanah kavling. Disebutkannya, jual beli bidang tanah tersebut menjadi salah satu faktor pemicu timbulnya kawasan permukiman kumuh.

Pasalnya, tidak jelas pihak mana yang menyediakan jaringan sanitasi, fasilitas umum hingga penataan ruang terbuka hijau (RTH).

’’Dari banyaknya bidang tanah kavling yang dijual dan setelah itu dibangun masing-masing, ujungnnya nanti bisa jadi kawasan kumuh. Dari situ nanti muncul banyak masalah. Baik dari lingkungan dan kesehatan sampai masalah sosial,’’ tandas Rachmat.  (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#penipuan #Pemkab Mojokerto #mojokerto #tanah kavling