Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menerangkan, patroli yang menyasar anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) maupun pengamen ini berlangsung Jumat (22/3). Sejumlah titik di delapan kecamatan menjadi sasaran penyisiran petugas. Mulai dari wilayah Mojosari, Bangsal, Mojoanyar, Sooko, Puri, Kutorejo, Dlanggu, hingga Gondang.
”Kami imbau dan sosialisasi secara humanis pada mereka agar memberikan rasa tentram dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan, selama bulan suci Ramadan ini,” ungkapnya, Sabtu (23/3).
Dari patroli yang digelar, pihaknya mendapati gepeng maupun manusia silver yang mangkal mengharap belas kasih pengguna jalan. Kendati tidak dilakukan penindakan penertiban, pihaknya mengimbau agar mereka tidak mangkal selama Ramadan. ”Karena memang di masa masa seperti ini sering digunakan sebagai ajang untuk mencari rejeki dengan berbagai cara. Termasuk mengais iba dengan menjadi PMKS,” bebernya.
Aksi PMKS tersebut melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tak lain, lantaran memancing permasalahan sosial, kecelakaan maupun tindak kriminalitas. ”Saat ini kita lakukan sosialisasi secara persuasif sesuai tupoksi kami. Penindakan akan dilakukan setelah ini. Sanksi bagi mereka, dilakukan pembinaan dengan dikirim ke Dinas Sosial,” papar Mahendra.
Selain menyasar PMKS, patroli di bulan Ramadan turut menyisir sejumlah warung makan yang buka di siang hari. Termasuk sejumlah tempat hiburan agar menghentikan aktivitasnya selama bulan suci sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. ”Akhir pekan ini rencananya kita akan lanjutkan patroli dengan sasaran zona larangan (PMKS) seperti di Simpang Empat RA Basoeni Sooko dan Simpang Lima Kenanten,” tukasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah