Lila Prasetyo, 35, kurir sekaligus pengedar asal wilayah Krembangan dan Hendrat Purdiantoro, 41, bandar sabu asal Kecamatan Bubutan, Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro, Jumat (22/3) dini hari. Awalnya, Lila tertangkap basah sedang transaksi di kawasan Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,6 gram yang diikat di kakinya.
’’Pelaku (Lila) ini sebagai kuda (kurir sekaligus pengedar) yang kirim barang langsung dari Surabaya. Setelah kami interogasi, langsung kami kembangkan ke Surabaya,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal.
Petugas lantas bergerak ke rumah Purdiantoro di kawasan Bubutan, Surabaya. Yang kebetulan saat itu pelaku sedang berada ruang tamu. Ia tak bisa mengelak saat petugas mendapati 11 barang haram dengan berat total 18,3 gram yang disimpan. Juga, uang Rp 4,2 juta hasil penjualan narkoba.
’’Barang bukti 18,3 gram sabu disimpan di dalam tas. Pelaku (Purdiantoro) ini statusnya bandar jaringan Gresik. Barang yang diterimanya dari wilayah Madura. Ini masih terus kami kembangkan,’’ tandas Yunus.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Trowulan turut mengamankan dua orang pengedar asal Pasuruan dengan barang bukti sabu seberat 21,99 gram. Penangkapan diawali diringkusnya M Rois, 31, pengedar asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ia dicokok Unit Reskrim Polsek Trowulan saat hendak meranjau dua paket sabu dengan berat total 10,12 gram yang dikemas dalam bekas bungkus rokok di pinggir Jalan Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
’’Pelaku kami tangkap saat sedang hendak bertransaksi di pinggir jalan,’’ ungkap Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi, Minggu (24/3).
Selain itu, Polsek Trowulan meringkus Kariono alias No, 45, tukang parkir asal Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia tertangkap basah mengantongi tiga paket sabu dengan berat total 11,87 gram saat bertransaksi di salah satu kosan di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari yang kerap digunakan pesta narkoba.
’’Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami lakukan pemantauan dan penyelidikan selama tiga hari hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Dari dua pelaku ini kemungkinan masih satu jaringan, tapi ini masih kami dalami lagi,’’ tandas kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman pidana penjara maksimal di atas 10 tahun lamanya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah