Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Curi ATV, Remaja Asal Kota Mojokerto Divonis Pembinaan 6 Bulan

Martda Vadetya • Jumat, 22 Maret 2024 | 19:55 WIB

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – HR, 17, dijatuhi hukuman enam bulan pidana pembinaan oleh hakim.

Remaja asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini terbukti mencuri kendaraan all terrain vehicle (ATV) atau motor roda empat.

Meski saat itu aksi pencuriannya berhasil digagalkan, namun HR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Remaja putus sekolah ini menjalani sidang agenda vonis di ruang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3) siang. Saat hakim tunggal Syufrinaldi membacakan putusan, HR hanya diam tertunduk.

”Putusannya 6 bulan pembinaan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) di Pacet,” terang Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.

Vonis yang mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhi hukuman 8 bulan pembinaan bagi HR.

”Atas putusan hakim, kami menerima. Karena putusan ini sudah sesuai dengan undang-undang,” ungkap Ari.

Hal senada dikatakan penasihat hukum HR, Kholil Askohar.

Menurutnya, HR yang tergolong anak di bawah umur tersebut punya kesempatan memperbaiki masa depannya dengan pembinaan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Terlebih, HR belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.

”Kami menerima putusan hakim. Karena anak memang masih bisa dibina untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,” sebutnya.

Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang meringankan putusan bagi HR. Salah satunya, perbuatan maupun perilaku HR tak lain merupakan pengaruh lingkungan dan pergaulan yang relatif kurang tepat.

”Perbuatan anak ini karena pengaruh lingkungan. Yaitu pergaulan yang umurnya terpaut jauh, teman-temannya sudah dewasa semua,” tandas Direktur LBH Permata Law ini.

Hal itu terbukti ketika aksi pencurian terjadi di Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, 6 Februari lalu.

HR mencuri ATV yang terparkir di halaman rumah korban bersama SG, 22, asal Bojonegoro. Saat itu HR dan SG bersama dua orang lainnya melintas di lokasi sepulang mengamen dari wilayah Trowulan.

HR yang kepincut lantas mengincar motor offroad tersebut. Malam itu, HR dengan leluasa beraksi lantaran kondisi rumah korban dan lingkungan sekitar sedang sepi. Dengan mudah HR menggondol ATV yang kontaknya masih menempel tersebut.

Namun, saat sedang membawa lari barang curiannya, HR dan ketiga temannya tertangkap korban.

Setelah korban diberitahu warga yang mendapati motor roda empat miliknya dibawa orang. HR dan SG tak bisa berkutik dan segera diserahkan ke pihak berwajib sedangkan dua temannya berhasil kabur. (vad/ron)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #pencurian #anak #kabupaten #mojokerto