Kini, Satresnarkoba Polres Mojokerto tengah memburu pasangan suami istri (pasutri) bandar narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menerangkan, penggerebekan kampung narkoba di Pasuruan tersebut berawal dari hasil razia di Dusun/Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, di hari yang sama, Rabu (21/2).
Setelah petugas menjaring dua orang pelaku yang mengantongi tiga paket sabu-sabu sekali pakai.
”Dari situ mereka mengaku dapat barang dari GP dan TT ini, mereka suami istri. Waktu kita gerebek di Wonosunyo mereka sudah kabur duluan,” ungkapnya.
Dari hasil razia dan penggerebekan Rabu (21/2) lalu, polisi telah mengidentifikasi sosok bandar penggerak roda peredaran narkoba di Desa Wonosunyo.
Di antaranya, yakni GP dan TT yang merupakan pasutri tersebut. Selain itu, Korps Bhayangkara turut mendeteksi jaringannya yang merupakan pemain lama di dunia narkoba.
”Di Wonosunyo ini rupanya ada tiga bandar kecil di bawah satu bandar besar di atas mereka bernama TJ. Jadi masih ada dua bandar (kecil) lain selain GP dan TT ini,” urai Kasat.
Ketiga bandar kecil tersebut, lanjut Marji, menyediakan lima rumah masing-masing berisi empat bilik narkoba.
Saking masifnya transaksi sabu-sabu di sana, omzet kampung narkoba di wilayah perbatasan tersebut ditaksir mencapai ratusan gram barang haram atau hingga Rp 100 per hari.
”Memang kalau malam minggu di sana ramai, banyak pemakai,” sebut Marji.
Kendati begitu, para bandar di Wonosunyo ini disinyalir bukan satu jaringan dengan KA alias Cak Rul, 54, bandar narkoba asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, yang diringkus petugas, 15 Januari lalu.
Juga menyediakan bilik bagi para pembeli sabu-sabu darinya yang disinyalir dari bandar narkoba jaringan Batang, Riau.
”Kemungkinan beda jaringan. Ini sedang kita kembangkan ke (bandar kecil) GP dan TT untuk bisa menangkap jaringan (bandar besar) di atasnya (TJ) itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto menggelar razia di wilayah Perbatasan Mojokerto–Pasuruan, Rabu (21/2) pagi.
Yakni di Dusun/Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, dan menggerebek kampung narkoba Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dari hasil pengembangan.
Total 45 orang terjaring razia dari dua lokasi tersebut. Teridentifikasi 21 orang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dua orang pelaku tertangkap basah mengantongi tiga paket sabu kemasan sekali pakai. Sementara 19 orang lainnya terindikasi mengonsumsi narkoba. Dibuktikan dari hasil tes urin positif metamfetamin dan amfetamin. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah