Itu karena terdakwa dinilai terbukti mencabuli anak tetangganya yang masih berumur kelas V SD.
BS menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (22/2) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah ini berlangsung secara tertutup.
”Tuntutannya penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan,” ujar JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Yessi Kurniani, selepas sidang.
Tuntutan tersebut mengacu Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Yakni, dakwaan tunggal yang dikenakan JPU bagi BS. Yessi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Utamanya, imbas perbuatan bejat lansia tersebut pada korban yang masih berumur 10 tahun tersebut.
”Pertimbangan yang memberatkan, anak korban menjadi malu pada lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Di samping itu, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan hukuman BS. Salah satunya, terdakwa kooperatif dan sopan selama sidang bergulir.
”Dan terdakwa mengakui perbuatannya di dalam sidang,” tandas JPU.
Sebelumnya, aksi bejat BS terkuak 4 Agustus 2023 lalu. BS yang tinggal di belakang rumah korban tengah berkunjung ke rumah korban yang sedang sendirian di rumah.
Yang kebetulan saat itu ibu korban sedang keluar rumah. BS lantas mengutarakan hasratnya untuk memegang bagian privat korban yang sedang memakai rok.
Dengan mengiming-imingi siswi kelas V SD tersebut dengan uang Rp 10 ribu.
Meski korban menolak, BS langsung mencium kedua pipi korban dan meraba bagian intim korban.
Saat itu juga, ibu korban pulang dan memergoki pria 62 tahun tersebut berduaan di dalam kamar anaknya.
Ibu korban lantas melaporkan aksi bejat lansia tersebut usai sang anak mengaku kemaluannya telah diraba oleh BS. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah