Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Sita Motor Terindikasi Balap Liar, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Mojokerto

Martda Vadetya • Minggu, 21 Januari 2024 | 14:00 WIB

DITINDAK: Sejumlah pengendara motor berknalpot brong yang melintas di jalan RA Basuni, Sooko, ditindak petugas, Sabtu (20/1) dini hari.
DITINDAK: Sejumlah pengendara motor berknalpot brong yang melintas di jalan RA Basuni, Sooko, ditindak petugas, Sabtu (20/1) dini hari.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satlantas Polres Mojokerto mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar, Sabtu (20/1) dini hari. Sedikitnya 27 motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung disanksi tegas oleh petugas.

Kasatlantas Polres Mojokerto Iptu M Hariyazie Syakhranie menerangkan, penindakan yang berlangsung pukul 00.00 - 03.00 di Jalan RA Basuni Sooko, ini merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Mulai dari motor yang tidak dilengkapi surat, ban kecil hingga knalpot brong.

’’Dari 27 motor yang kami tindak, ada 17 yang kita amankan. Karena tidak dilengkapi surat. Motor-motor ini tidak sesuai standar, terutama berknalpot brong yang saat ini kami atensi,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, 10 motor di antaranya ditindak dengan menyita barang bukti STNK. Bersama 17 pelanggar lainnya, mereka dikenakan sanksi tegas.

Yakni, menjalani sidang dan mengembalikan motor sesuai standar sebelum diambil. ’’Kita kenakan sanksi tegas untuk memberi efek jera,’’ sebut Azie.

Penindakan tersebut, lanjut Kasat, sekaligus menindak lanjuti keresahan masyarakat akan maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Terlebih, Jalan RA Basuni Sooko kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari. Para pengendara yang terindikasi terlibat balap liar tersebut diarahkan masuk ke halaman Gudang Bulog Mojokerto untuk diproses di lokasi.

’’Kami kenakan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,’’ tandas kasatlantas.

Sebelumnya, sebanyak 19 motor terpaksa diamankan petugas Polsek Pungging saat menertibkan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kamis (18/1) petang.

Sebelumnya, 19 unit motor diamankan petugas Polsek Pungging, Kamis (18/1) petang. Belasan motor tersebut ditindak karena tidak sesuai standar.

Mulai dari tidak dilengkapi surat, knalpot brong, hingga ban kecil. Berikut, ditengarai terlibat aksi balap liar di Jalan Raya Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#polres #kasatlantas #mojokerto #Balap liar