Pengedar ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngoro dan satnarkoba sejak 2022. Ketika ditangkap, dia tidur sambil merangkul celurit.
Bahkan, lingkungan sekitar rumah pelaku dilengkapi kamera close circuit television (CCTV) untuk mendeteksi keberadaan petugas.
Sehingga saat Beruntung, pria yang akrab disapa Cak Rul ini tak bisa berkutik saat 18 personel menggerebeknya di rumah yang juga dijadikan tempat pesta sabu para kliennya.
’’Jadi kami melakukan penangkapan setelah subuh atau pukul 05.30 saat tersangka sedang istirahat dengan merangkul celurit,’’ terang Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat rilis kemarin.
Penangkapan bandar kelas kakap ini bermula ketika petugas mendapati AY, tengah membawa paket sabu seberat 0,32 gram di minimarket, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Minggu (14/1) sore.
Dan S alias Cak Yo yang juga ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram di jalanan Desa Glatik, Ngoro. Dari keduanya, didapati informasi jika sabu tersebut berasal dari jaringan bandar dan pengedar di Desa Kunjorowesi.
Yang mana sabu kerap dibawa oleh SU yang bertindak sebagai kurir jaringan Cak Rul. Mengantongi informasi tersebut, petugas pun mulai merancang penangkapan.
Salah satunya dengan melengkapi diri dengan senjata laras panjang sebagai antisipasi. Pasalnya, Cak Rul terkenal kerap melakukan perlawanan saat ada petugas datang. Bahkan, lingkungan rumah yang ia tempati sengaja dipasang 6 kamera CCTV.
Tujuannya, untuk mendeteksi jika ada petugas kepolisian yang mengejarnya. Nah, untuk melancarkan penangkapan, polisi mengintai sampai pagi hari, atau Senin (15/1) subuh.
Dirasa sudah aman, petugas langsung merangsek ke dalam rumah dan mendapati pelaku tengah tertidur dengan merangkul sebilah celurit.
’’Saya bersama 17 anggota lain yang dilengkapi senjata laras panjang langsung meringkus tersangka saat sedang tidur. Terdapat 6 kamera CCTV yang dipasang sepanjang 30-40 meter jalan menuju rumahnya,’’ tandasnya.
Selang beberapa jam kemudian, polisi juga meringkus SU, di rumahnya di Gempol Pasuruan. Dari keterangan sementara, Cak Rul tak sekadar mengedarkan sabu.
Rumah yang ia tinggali bersama anak dan istrinya juga ia sediakan bagi pelanggan untuk bisa mengonsumsi sabu.
Setidaknya ada empat kamar atau bilik yang ditemukan sejumlah korek api dan sedotan yang dijadikan sebagai alat isap sabu.
Sabu yang ia tawarkan pun beragam, mulai dari paket hemat seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
’’Biasanya pelanggan ditawari mengonsumsi di lokasi, ada juga yang tidak. Harga yang ditawarkan tergantung dari pesanan pelanggannya,’’ imbuh Marji.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Cak Rul dapat pasokan sabu dari kawasan Batam Kepulauan Riau. Dalam sekali transaksi, ia bisa memasok hingga 500 gram atau senilai Rp 425 juta.
’’Dia mendapat harga sabu senilai Rp 850 ribu per gram. Dijual atau diedarkan di sini senilai Rp 1,2 juta per gram,’’ tambahnya.
Atas perbuatannya, Cak Rul kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah