Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ayah Cabul di Mojokerto Berbelit-belit, Tak Akui Hamili Anak Kandungnya di Hadapan Majelis Hakim

Martda Vadetya • Jumat, 19 Januari 2024 | 19:55 WIB

BEJAT: SL, 58, kini tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto karena tega menghamili anak bungsunya.
BEJAT: SL, 58, kini tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto karena tega menghamili anak bungsunya.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peradilan SL, 58, pria bejat yang tega menghamili anak bungsunya, IN, 15, terus bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Di hadapan majelis hakim, pria asal Kecamatan Trowulan ini kerap berkelit saat memberi keterangan soal aksi bejatnya pada korban yang masih kelas VIII SMP tersebut.

SL menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (17/1) petang. Dalam persidangan, terdakwa dimintai keterangan oleh majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Dicecar sejumlah pertanyaan, SL justru berbelit-belit saat menjabarkan perbuatan cabulnya di hadapan majelis hakim.

”Di dalam sidang, terdakwa berbelit-belit saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Dia justru menyampaikan alasan yang tidak masuk akal,” terang penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, Kamis (18/1).

Padahal, lanjutnya, aksi cabul terdakwa pada IN terbukti jelas dari kehamilan korban. Namun, pecatan karyawan koperasi ini seolah menampik dan menyangkal atas apa yang diperbuatnya.

”Padahal terdakwa sudah berbuat (cabul) berkali-kali sampai korban hamil. Tapi alasannya pada majelis hakim, dia tega berbuat seperti itu karena tiba-tiba merasa seolah korban ini (mendiang) istrinya (ibu kandung IN),” ungkap Direktur LBH Permata Law ini.

Alex, sapaan karib Kholil, justru menyayangkan sikap kliennya dalam persidangan tersebut. Sebab, dengan begitu, SL seolah menampik hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditanda tangani sebelumnya.

Bahkan, sepanjang sidang berlangsung, SL tidak menunjukkan adanya penyesalan di raut wajahnya.

”Karena sebenarnya, keringanan hukuman itu kan salah satunya dari kejujuran terdakwa sendiri selama di persidangan. Bisa saja hakim memberi pidana tambahan karena terdakwa tidak kooperatif,” urainya.

Kendati begitu, sebagai penasihat hukum terdakwa, Alex akan berupaya agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman.

”Kami usahakan mengingat usia terdakwa yang sudah relatif sepuh. Tapi kembali lagi, kami mengalir saja, kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim,” tandas Alex.

Sidang lanjutan kasus inses ini bakal digelar pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya, aksi bejat SL, 58, terhadap anak bungsunya, IN, 15, yang masih kelas VIII SMP, terungkap, 2 Oktober 2023 lalu.

Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut IN yang membesar. Sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan, belakangan terkuak IN telah hamil 6 bulan.

Oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu sejak ibu kandung IN meninggal dua tahun sebelumnya.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), aksi bejat SL dikenakan dakwaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun lamanya. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#ayah #Hamili #anak #cabul #kandung #mojokerto