Itu karena terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
SWD menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/1).
SWD duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa tak bisa berbuat banyak selama hakim membacakan amar putusan baginya.
’’Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan pada terdakwa,’’ sebut Fransiskus dalam sidang.
Vonis tersebut, sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan.
Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto 76D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dijatuhkan bagi SWD, mempertimbangkan banyak hal, utamanya fakta persidangan. Berikut pula keterangan para saksi dan terdakwa sendiri.
’’Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal tersebut,’’ terang ketua majelis hakim.
Menurut Fransiskus, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan atas perbuatan SWD. Di antaranya, mengakibatkan trauma hingga merusak masa depan korban yang masih di bawah umur.
’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum,’’ urainya.
Di lain sisi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti dan penasihat hukum terdakwa, Handoyo menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
Diberitakan sebelumnya, aksi asusila yang dilancarkan SWD, 48, sekitar pukul 22.30 Senin 11 September 2023 lalu terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengadu ke orang tuanya.
Korban yang merupakan tetangga terdakwa mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah disetubuhi SWD di salah satu rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Setelah membujuk korban dan memastikan rumah kosong tersebut tidak ada orang, SWD menyetubuhi korban di salah satu kamar.
Mirisnya, saat itu korban dipaksa melampiaskan nafsu bejat terdakwa dalam kondisi menstruasi. Setelah puas mencabuli korban, SWD mengancam agar korban tidak membocorkan tindak asusila yang dialaminya itu. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah