Pasalnya, permasalahan likuiditas di tubuh perusahaan perseroan daerah (perseroda) milik Pemkot Mojokerto ini berpotensi menimbulkan banyak korban atau deposan yang kesulitan menarik dananya.
Kuasa hukum salah satu nasabah BPRS Mojo Artho, Anshorul Huda mengungkapkan, dibukanya posko pengaduan bertujuan menjembatani deposan lain yang dananya masih tersandera di perusahaan pelat merah tersebut.
Posko dibuka di kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Nomor 9, Sooko.
”Melalui posko ini, kami siap menerima pengaduan dari siapa saja yang menjadi korban BPRS,” ungkapnya kemarin.
Sebab, ungkap dia, permasalahan likuiditas pada BPRS Mojo Artho berpotensi menyebabkan deposan tak bisa menarik dananya meski telah jatuh tempo.
Dan, tutur Anshorul, beberapa nasabah juga sempat melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut.
”Saya yakin masih banyak, cuma belum memberikan kuasa kepada kami,” tandasnya.
Karena itu, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjembatani keluhan nasabah yang depositonya masih nyantol di BPRS Mojo Artho.
Agar, tutur Anshorul, persoalan itu bisa diupayakan untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
”Supaya lebih efektif dan efisien. Tentu harapannya nanti siapa pun yang menjadi korban duitnya bisa balik,” ulasnya.
Bahkan, LBH NU juga menyiapkan upaya hukum dengan mekanisme class action melalui peradilan perdata.
Gugatan kelompok akan dilakukan apabila posko menerima banyak pengaduan dari nasabah BPRS.
”Apalagi kalau kasus persoalannya sama (tidak bisa mencairkan deposito), maka akan langsung kami gugat secara bersama-sama,” tegas dia.
Menurut Anshorul, langkah itu akan ditempuh karena sebelumnya ia selaku tim kuasa hukum salah satu nasabah telah melayangkan tiga kali somasi.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pencairan dua deposito dengan total Rp 880 miliar yang sudah jatuh tempo pada 2021 dan 2022 lalu itu.
”Maka, opsinya kami akan memaksa secara hukum agar pihak BPRS bisa segera mengembalikan dananya deposan,” imbuh dia.
Ditegaskannya, posko pengaduan BPRS Mojo Artho akan dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Dia mengimbau bagi nasabah yang merasa mengalami permasalahan serupa dapat mengadu maupun berkonsultasi.
Seperti diketahui sebelumnya, BPRS Mojo Artho mengakui jika belum bisa memenuhi kewajiban deposan yang ingin menarik dananya. Permasalahan likuiditas menjadi alasan tidak bisa dicairkannya dana deposito.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo juga tidak menampik jika BPRS Mojo Artho saat ini tengah mengalami masalah likuiditas.
Penyebabnya karena banyak kredit macet yang mengakibatkan perputaran kas menjadi stagnan. ”Karena cash flow-nya sudah tidak berjalan,” ulasnya.
Menurutnya, hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur akan memberikan penilaian akhir terkait kondisi kesehatan BPRS Mojo Artho.
Menurutnya, Pemkot Mojokerto selaku pemegang saham akan menjalankan keputusan dari OJK. ”Karena kewenangannya OJK untuk menilai apakah masih sehat atau tidak sehat,” imbuhnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah