KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peradilan Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nonaktif Sugiarto menginjak tahap putusan, Selasa (19/12).
Dinyatakan terbukti menyelewengkan APBDes tahun 2021-2022, Sugiarto dijathui hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Sidang agenda putusan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, hadir dipersidangan secara langsung. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Kejati Jatim.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (19/12).
Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000. Hukuman ini tak lain mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan JPU pada terdakwa.
Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
’’Uang pengganti ini dengan ketentuan kalau terdakwa tidak mampu membayar selama kurun satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ ungkapnya.
Namun begitu, jika kekayaan yang dimiliki Sugiarto tak sampai senilai Rp 1 miliar, ia mesti menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. ’’Kami nyatakan pikir-pikir dulu. Begitupun dengan pihak terdakwa,’’ urai Kasi Pidsus.
Sejauh ini, kades nonaktif yang menjabat sejak 2019 itu ditahan di Rutan Kejati Jatim. Disinggung soal peluang Sugiarto ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Rizky belum bisa bicara banyak.
’’Sejauh ini terdakwa memang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Setelah inkracht nanti terdakwa mau dilayar di mana, itu sepenuhnya kewenangan pihak lapas,’’ tandas Rizky.
Diberitakan sebelumnya, Kades Lolawang Nonaktif Sugiarto dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12).
Di samping itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukannya. Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022 pada 13 April lalu.
Menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 miliar, Sugiarto langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dijemput paksa Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto.
Penyidik menemukan puluhan proyek bermasalah yang dikerjakan desa selama periode 2020 dan 2021.
Meliputi proyek yang tidak sesuai antara realisasi dengan laporan sebesar Rp 413 juta pada 2020. Proyek itu antara lain berupa kegiatan gerakan satu miliar masker Rp 25 juta, gerakan cepat relawan Covid-19 Rp 26 juta, dan penyertaan modal bumdes Rp 198 juta.
Sugiarto juga menyelewengkan dana proyek pembangunan balai desa dengan anggaran Rp 200 juta, drainase Rp 143 juta, jalan cor Rp 198 juta, saluran irigasi Jurangsari Rp 38 juta, jalan cor Rp 300 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa, dan proyek penerangan jalan umum (PJU) Rp 21 juta selama 2021.
Proyek-proyek tersebut tidak tuntas dan sebagian menggunakan dana yang diambilkan dari anggaran 2022. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah