Garong asal Mojokerto dan Sidoarjo ini terbukti menggasak satu unit motor di parkiran bekas gedung Transmart, Kota Mojokerto.
Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Sebagai otak aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, Ikhwanu dijatuhi hukuman penjara lebih lama oleh hakim.
”Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa Ikhwanu Mubin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan penjara 2 tahun 6 bulan bagi terdakwa Sukirno,” ujar Ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dalam amar putusannya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tak berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan.
Sesuai dakwaan, JPU menuntut Ikhwanu agar dipenjara 3,5 tahun dan Sukirno dihukum 2,5 tahun penjara.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Para terdakwa terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” tandas Fransiskus.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa menjalani proses hukum setelah diringkus polisi pertengahan Agustus lalu setelah Ikhwanu dan Tsani mencuri motor Honda Beat warna hitam nopol S 5077 VN milik Melicia Bernadita yang diparkir di bekas gedung Transmart, 3 Agustus lalu.
Saat beraksi, keduanya memiliki peran berbeda. Sebagai otak pencurian, Ikhwanu mengawal Sukirno yang mengeksekusi motor korban di parkiran bekas gedung supermarket itu.
Dengan merusak rumah kunci motor korban dengan kunci T yang telah disiapkan, Sukirno mampu menyalakan motor hingga berhasil membawa kabur motor matik tersebut dengan menerobos palang pintu parkir saat membuntuti Ikhwanu yang keluar lebih dulu setelah membayar karcis.
Di hari berikutnya, Sukirno menjual motor curiannya ke salah seorang penadah di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya, seharga Rp 3 juta.
Uang hasil penjualan barang curian itu lantas dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keduanya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah