Miyabi langsung dicokok petugas dengan barang bukti 11 paket sabu.
Penangkapan perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian proses pengintaian.
Miyabi sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.
”Setelah kami selidiki, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 21.15 Sabtu (25/11),” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.
Saat itu, pelaku kedapatan tengah mengemas sejumlah paket sabu-sabu. Setelah menggeledah seisi kamar kos, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu bendel plastik klip, ponsel milik pelaku, 11 paket sabu-sabu kemasan sekali pakai hingga satu unit motor sebagai sarana pelaku mengedarkan narkoba.
”Ada 11 paket sabu-sabu kemasan paket hemat dengan berat total sekitar 3.04 gram yang kami amankan,” ujarnya.
Miyabi sudah lebih dari dua tahun terakhir terlibat mengedarkan barang haram tersebut.
Setelah membeli sabu-sabu yang dibanderol Rp 1,2 juta per gram dari jaringannya, pelaku menjual kembali dengan paket hemat seharga Rp 350 ribu di wilayah Ngoro dan Mojosari.
”Dari hasil pemeriksaan, sudah kami dapati identitas pemasok yang masih satu jaringan dengan pelaku. Ini sedang kami kembangkan,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya ini.
Oleh petugas, Miyabi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam meringkuk di balik sel tahanan paling singkat selama 5 tahun. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah