Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

''Miyabi'' Diringkus Anggota Polres Mojokerto saat Mengemas Sabu, Ini Cerita Penangkapan dari Kepolisian

Martda Vadetya • Kamis, 30 November 2023 | 00:25 WIB

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolres Mojokerto untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolres Mojokerto untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mya Perwita Sari alias Miyabi, 28, tak ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengemas sabu-sabu, di kamar kosnya, di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.

Miyabi langsung dicokok petugas dengan barang bukti 11 paket sabu.

Penangkapan perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian proses pengintaian.

Miyabi sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.

”Setelah kami selidiki, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 21.15 Sabtu (25/11),” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.

Saat itu, pelaku kedapatan tengah mengemas sejumlah paket sabu-sabu. Setelah menggeledah seisi kamar kos, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu bendel plastik klip, ponsel milik pelaku, 11 paket sabu-sabu kemasan sekali pakai hingga satu unit motor sebagai sarana pelaku mengedarkan narkoba.

”Ada 11 paket sabu-sabu kemasan paket hemat dengan berat total sekitar 3.04 gram yang kami amankan,” ujarnya. 

Miyabi sudah lebih dari dua tahun terakhir terlibat mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah membeli sabu-sabu yang dibanderol Rp 1,2 juta per gram dari jaringannya, pelaku menjual kembali dengan paket hemat seharga Rp 350 ribu di wilayah Ngoro dan Mojosari.

”Dari hasil pemeriksaan, sudah kami dapati identitas pemasok yang masih satu jaringan dengan pelaku. Ini sedang kami kembangkan,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya ini.

Oleh petugas, Miyabi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam meringkuk di balik sel tahanan paling singkat selama 5 tahun. (vad/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sabu #Ngoro #miyabi #mojokerto