Kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dari tuntutan yang dikenakan.
Dalam sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini, Ipin dan Elok duduk bersama di kursi pesakitan.
Selama amar putusan dibacakan, keduanya hanya bisa tertunduk merenung.
"Mengadili terdakwa Elok dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan. Dan pidana penjara selama 7 bulan bagi terdakwa Arifin," ujar ketua majelis dalam sidang, Rabu (22/11).
Hukuman dijatuhkan karena unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Sehingga keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perzinaan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana dakwaan penuntut umum," tandas Frans.
Setelah dijatuhi hukuman, Elok dan Ipin menyatakan sikap yang berbeda.
Elok menyatakan memilih pikir-pikir selama sepekan. Sedangkan Ipin menerima vonis majelis hakim.
"Sebenarnya pikir-pikir selama 7 hari ini celah waktu untuk bertemu keluarga saja. Karena tidak mengurangi putusan hukuman. Kalau banding, kami pikir tidak. Hukuman ini sudah maksimal bagi keduanya," terang penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, selepas sidang.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman yang relatif berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP tentang Perzinaan, Elok dituntut penjara 7 bulan.
Sedangkan Ipin, dituntut hukuman maksimal 9 bulan sesuai Pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf A KUHP.
Perzinaan ini terbongkar saat Ipin nekat menyebar video dan foto mesumnya bersama Elok pada 9 Maret lalu.
Itu kali kedua terdakwa menyebar konten tak senonoh pada keluarga kekasihnya.
Ipin merasa kesal lantaran Elok yang merupakan istri teman kerjanya sebagai sopir truk ayam tersebut tak segera menepati janji.
Yakni menceraikan suami sahnya. Setelah menjalin hubungan asmara lebih dari setahun terakhir. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah