Beratnya hukuman yang diterima lantaran pelaku tak membantu korban usai peristiwa kecelakaan berlangsung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto, Senin (13/11). Ketua majelis hakim Jenny Tulak mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU dengan hukuman penjara 3,5 tahun. JPU Yessi Kurniani menuturkan, ada pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman bagi terdakwa tersebut.
”Yang memberatkan tuntutan, saat kejadian terdakwa tidak membantu para korban. Justru dia melarikan diri dari lokasi,” ungkapnya.
Peristiwa yang menewaskan dua pengendara motor tersebut terjadi pada Minggu (5/2) malam. Korban adalah Mustofa, 56, yang membonceng Fitha Fiovandita, 21, mengendarai Honda Beat nopol W 4426 Z. Bapak dan anak asal Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza nopol W 1504 BE bersama rekannya yang duduk di bangku penumpang, Moch Irvan, dengan tujuan Gresik.
Melaju dari arah Dlanggu, setibanya di Jalan Raya Dusun Badung, terdakwa menyalip mobil dari sisi kanan hingga masuk ke jalur lawan. Saat itu juga, terdakwa melihat motor yang dikendarai korban melaju dari arah sebaliknya.
Kendati begitu, Dhewangga tidak berusaha mengurangi kecepatan mobilnya. ”Justru menambah kecepatan dan memaksakan menyalip mobil di depannya meski badan jalan sempit,” tandasnya.
Kecelakaan pun tak terelakkan. Kerasnya benturan mengakibatkan kap mesin mobil terdakwa ringsek parah hingga membuat Mustofa tewas seketika. Sedangkan Fitha tergeletak di lokasi akibat mengalami luka.
Mendapati itu, bukannya menolong korban, Dhewangga justru mengajak Irvan kabur dan meninggalkan mobilnya di lokasi.
Tak berselang lama, Dhewangga berhasil diringkus polisi. Fitha yang dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto meninggal usai mendapat perawatan.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami trauma benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan cedera otak berat dan kerusakan organ dalam bagian perut. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah