Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Pelaku Galian Ilegal di Kabupaten Mojokerto Disidang, Ini Jeratan Undang-Undang yang Dikenakan

Martda Vadetya • Selasa, 7 November 2023 | 16:30 WIB

PERADILAN: Kedua terdakwa menjalani serangkaian sidang secara daring dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
PERADILAN: Kedua terdakwa menjalani serangkaian sidang secara daring dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemilik dan checker tambang tak berizin di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang kini tengah menjalani proses peradilan.

Dijerat UU Minerba, para pelaku tambang ilegal ini terancam 6 tahun penjara.

Keduanya adalah Shodik, 57, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dan Samsul Huda, 37, checker tambang warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan tambang pasir urug tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

’’Kedua terdakwa ditangkap Polisi 22 Mei lalu. Keduanya bekerja sama menjalankan tambang ilegal,’’ terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin.

Dijelaskannya, keduanya diringkus petugas saat tambang ilegalnya baru beroperasi sekitar sebulan.

Dengan kata lain, Shodik dan Samsul membuka tambang ilegal pada April lalu.

’’Terdakwa II (Samsul) ini checker tambang. Saat itu, dia sudah tidak punya kerja, oleh karena itu pinjam uang ke terdakwa I (Shodik) dengan iming-iming dapat Rp 25 ribu per ritnya,’’ paparnya.

Dari situ bisnis tambang ilegal tersebut bermula. Tergiur dengan iming-iming Samsul, Shodik bersedia memberikan modal Rp 10 juta sekaligus lahan miliknya untuk dialih fungsi menjadi tambang.

’’Mereka sepakat dengan sistem bagi hasil dibagi dua. Shodik pemodal dan Samsul ini yang menjalankan di lapangan,’’ papar jaksa.

Sebulan berjalan, tambang ilegal tersebut mampu menghasilkan rata-rata 27 rit truk per hari.

Di mana per ritnya dibanderol Rp 150 ribu untuk dijual ke wilayah Mojokerto. Akibat aksi illegal mining yang dilakukan, keduanya didakwa Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

’’Untuk ancaman penjaranya selama 6 tahun,’’ sebut Fajar.

Keduanya, bakal menjalani sidang lanjutan Selasa (7/11). Dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.

’’Sidang lanjutan agenda pemeriksaan ahli dijadwalkan Selasa (7/11) nanti,’’ tandasnya. (vad/fen)

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ilegal #Disidang #kabupaten #mojokerto #galian