Pasalnya, dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran menggelapkan uang pencairan ratusan nasabahnya senilai hampir Rp 1 miliar.
Terdakwa menjalani sidang agenda putusan secara online dari Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (23/10). Selama ketua majelis hakim yang Jenny Tulak membacakan amar putusan, Putra hanya bisa pasrah atas hukuman yang dijatuhkan padanya.
’’Menyatakan terdakwa Putra Dwid Jaya bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,’’ ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam sidang.
Vonis tersebut mengacu pada dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Hanya saja hukuman bagi Putra tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. ’’Enam orang saksi sudah dihadirkan dan memberikan keterangan dalam persidangan,’’ tambahnya.
Ada sejumlah hal yang meringankan pria asal Kota Surabaya tersebut. Di antaranya, terdakwa mengembalikan sebagian kerugian perusahaan senilai hampir Rp 1 miliar yang ditilapnya.
Dari uang sekitar Rp 922 juta, Putra hanya mampu mengembalikan sekitar Rp 91 juta. ’’Yang belum dikembalikan sekitar Rp 830 juta,’’ terang JPU Alaix Bikhukmil Hakim.
Uang sekitar Rp 922 juta tersebut merupakan kerugian yang dialami perusahaan atas aksi penggelapan yang dilancarkan Putra dalam kurun 2018-2019 silam. Itu dilancarkan dalam beberapa modus.
Pertama, penggelapan dana pencairan 169 nasabah. Lalu pencairan mitra fiktif sebanyak 62 nasabah dan pemotongan pencairan senilai Rp 1 juta pada 2 nasabah.
’’Indikasi adanya penggelapan dana ini diketahui Regional Manager Jatim 1 menemukan pada Juli 2019. Berdasarkan hasil laporan temuan tim auditor internal PT Amartha Mikro Fintek,’’ papar jaksa.
Itu dilakukan terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Unit PT Amartha Mikro Fintek Point Kemlagi sekaligus sebagai Business Manager (BM). Memiliki posisi yang relatif tinggi, putra melakukan penggelapan dalam jabatannya.
’’Dana pencairan dari kantor pusat Jakarta via transfer bank dalam kurun waktu tersebut sudah diambil namun tidak disalurkan ke nasabah,’’ sebutnya.
Hal tersebut diperkuat pengakuan para nasabah yang merupakan kelompok emak-emak pegiat usaha yang belum menerima pencairan dana.
’’Beberapa bawahan terdakwa sempat menanyakan uang pencairan tersebut. Namun dijawab ’’belum cair dan menunggu kabar lebih lanjut’’. Sehingga mereka diam karena takut dipecat,’’ papar Alaix.
Putra berdalih, aksinya tersebut untuk menutupi angsuran nasabah lain yang tidak membayar angsuran pada saat itu. Lantaran kantor pusat meminta setoran masing-masing unit dilakukan setiap hari. ’’Namun hal itu tidak dibenarkan karena tidak ada dalam SOP perusahaan,’’ tukas jaksa.
Untuk diketahui, PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pendanaan berbasis platform teknologi keuangan mikro yang berpusat di Jakarta. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah