Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Main Judi Online di Warung Pacet Mojokerto, Divonis 6 Bulan Penjara

Martda Vadetya • Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:50 WIB

miliaran-uang-penipuan-cpns-dihabiskan-untuk-judi-online
miliaran-uang-penipuan-cpns-dihabiskan-untuk-judi-online
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Akhmad Bisri kini hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi.

Dia tampak menyesali bermain judi online yang kala itu baru dikenalnya sepekan terakhir.

Pasalnya, Bisri divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim akibat tindak perjudian tersebut.

Bisri menjalani sidang agenda putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah secara daring dari Lapas Klas IIB Mojokerto, Kamis (19/10).

Terdakwa hanya tertunduk saat ketua mejelis membacakan amar putusan dalam persidangan.

’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,’’ ujar Wakil Ketua PN Mojokerto tersebut saat menjatuhkan hukuman dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Perjudian dengan tuntutan penjara selama 8 bulan.

Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa memilih pasrah atas putusan yang diketok majelis hakim.

Semua ini berawal saat Bisri mengenal judi online dari seorang rekannya pada Juli lalu.

Baru sepekan main judi online di situs wongtoto888.net, Bisri keburu dibekuk Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.

’’14 Juli lalu terdakwa ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim saat bermain judi online di salah satu warung kopi di wilayah Desa/Kecamatan Pacet,’’ terang jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Selama main judi online sekitar sepekan itu, Bisri mengaku sudah beberapa kali melakukan deposit via akun Dana yang didaftarkannya.

Nominalnya mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 200 ribu.

Selama itu keuntungan yang didapat pun beragam. Mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 1 juta.

’’Deposito berkurang sesuai nilai taruhan yang dipasang terdakwa. Kalau mau ambil uang deposito terdakwa tinggal melakukan withdraw dan otomatis masuk ke akun Dana didaftarkan,’’ bebernya.

Dalam permainannya, terdakwa memilih salah satu micro game yang disediakan situs judi online tersebut.

Terdakwa mesti mendapat minimal 7 gambar yang sama untuk menang judi.

’’Jika terdakwa spin dan mendapat 7 gambar yang sama maka, keuntungan yang didapat banyak. Kalau kurang dari 7, terdakwa kalah. Pengakuan terdakwa, kalah paling besar senilai Rp 200 ribu,’’ tandas Jaksa. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#judi #pacet #online #mojokerto