Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

BNNK Mojokerto Bekuk Bandar Lintas Daerah, Sita Sabu 77 Gram dan Ekstasi 2,6 Kg, Berawal dari Giat Ini

Farisma Romawan • Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:05 WIB

 

Ilustrasi penjualan sabu
Ilustrasi penjualan sabu
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Terungkapnya dua jaringan besar bandar sabu dua bulan terakhir membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto kian memperketat pengawasannya.

Razia rumah kos hingga tempat hiburan di Kota Mojokerto bakal ditambah guna memberantas narkoba sampai keakar-akarnya.

Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, rumah kos masih menjadi tempat primadona bagi bandar dan pengedar dalam menyuplai barang haram ke pelanggannya.

Terbukti, dari hasil ungkap dua bandar asal Jombang 13 Oktober lalu, tak lepas dari investigasi petugas usai merazia rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

’’Saat itu (razia, Red) kami lakukan tes urine, hasilnya 3 orang positif metamphetamine dan mengaku mendapat suplai sabu dari bandar asal Jombang,’’ ujarnya.

Tak hanya rumah kos, pihaknya juga kerap mendapat laporan transaksi narkoba di tempat hiburan, baik karaoke maupun klub malam.

Termasuk juga di jalanan remang-remang di kawasan pinggiran kota onde-onde.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memperbanyak razia dan operasi agar proses transaksi bisa dideteksi asal muasalnya.

’’Untuk razianya, bisa kami lakukan random atau secara periodik, tergantung situasi,’’ tandasnya.

Sejauh ini, BNNK berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu selama kurun September hingga Oktober.

Pertama, jaringan residivis eks Lapas Porong, MRH, 35, wwarga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, dan EBM, 56, warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Yang dibekuk petugas di rumahnya usai kedapatan mengedarkan sabu dan esktasi hingga 2,6 kilogram (kg) sejak Agustus lalu.

Kedua, adalah jaringan SN, warga Desa Bakalanrayung, dan AS, warga Desa Sidokator, Kecamatan Kudu, Jombang yang terbukti menyimpan 77 gram sabu saat digerebek 13 Oktober lalu.

Keduanya sempat mengedarkan sabu di kalangan penghuni kos di Kota Mojokerto. Kampret sapaan akrab SN lebih dahulu ditangkap di rumahnya.

Pelaku juga sempat berusaha membuang sabu dengan berpura-pura ke kamar mandi untuk buang air besar (BAB), namun terburu terdeteksi petugas.

Sementara AS, rekannya juga dibekuk beberapa jam setelahnya.

AS terbukti sebagai penyuplai sabu dari seorang bandar bernama Ipul yang mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Madiun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini di jerat dengan pasal 112-114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

’’Ipul sekarang posisinya berada di dalam Lapas Madiun, yang bersangkutan diperintah mengambil sabu dengan cara ranjau,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bnnk #daerah #mojokerto #bandar