Dari semula divonis 6 tahun, kini ’’didiskon’’ menjadi 4 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai petikan putusan banding nomor 57/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tertanggal 20 September 2023. Ketua Majelis Hakim Rasminto menjatuhkan pidana penjara 4 tahun akibat merugikan keuangan negara senilai Rp 797 juta.
”Sesuai dengan hukuman minimal perundang-undangan. Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara,” terang Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, kuasa hukum terdakwa.
Dibanding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, hasil banding ini meringankan hukuman terdakwa. Juli lalu, Trisno divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Upaya banding ditempuh lantaran putusan yang dijatuhkan dinilai terlalu berat.
”Karena secara materiil, tidak ada kerugian negara. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) justru menyebut klien kami memperkaya Noto Harianto (Direktur CV Alam Jaya, penggarap pasar wisata),” bebernya.
Puguh menyebut, kasus ini cenderung prematur dan tidak sesuai pasal yang dikenakan.
Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 dan diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantaran pembuktian aksi korupsi itu sendiri dinilai belum tuntas dan gamblang.
”Sampai saat ini tidak ada pembuktian riil yang melibatkan Noto Harianto. Dia tidak pernah dipanggil atau diperiksa sampai sekarang. Pembangunan fisiknya pun masih ada sampai saat ini, tidak ada kerugian negara,” urainya.
Pihaknya bersikukuh, terdakwa tidak menikmati uang negara sepeser pun. Justru, kekeliruan ada pada tanah kas desa tempat berdirinya pasar yang masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Yang pemanfaatannya harus melalui izin bupati.
”Fakta persidangan, tidak ada kerugian negara. Yang jadi masalah justru letak pembangunan di lahan LP2B itu,” kata Puguh.
Hasil banding yang dinilai masih memberatkan, membuat pihaknya berancang-ancang mengajukan kasasi.
Menurutnya, Trisno layak dibebaskan dari bui. ”Maksimal, klien kami bebas. Karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022.
Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2019 itu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pasar wisata yang menelan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 800 juta.
Proyek itu didanai dari anggaran pemeliharaan BUMDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Selain itu, tanah kas desa berdirinya pasar juga termasuk LP2B. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah