Mereka terbukti melanggar aturan ketertiban umum dan pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol di Kota dan Kabupaten Mojokerto sejak Agustus lalu.
Atas pelanggaran tersebut, puluhan pemabuk ini dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Dalam penindakannya, polisi tidak hanya mengandalkan informasi dari masyarakat. Tapi juga dari hasil patroli dan penyelidikan di dunia maya atau media sosial (medsos).
Termasuk saat menggerebek 27 pemabuk di sepanjang jalan Residen Pamuji hingga jalan Empunala dalam satu malam sekaligus, 29 Agustus lalu.
Polisi tak segan menyita botol dan menginterogasi para pemabuk tersebut sebelum menyidangkan mereka ke pengadilan.
’’Untuk pelaku yang mabuk di tempat umum, kami dapatkan 48 orang. Ditambah 18 orang yang membuat ricuh saat giat masyarakat di malam hari,’’ ujar Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Tidak hanya pemabuk, lagi-lagi petugas juga berhasil meringkus para pengendar miras ilegal, khususnya jenis arak bali dan bir tanpa segel dan nomor edar resmi.
Sebagian besar 14 pengedar terdeteksi mengedarkan barang dagangannya di warung remang-remang dan tempat karaoke.
Selain itu, juga didapati dari hasil jual-beli online via media sosial (medsos) yang makin marak setahun terakhir. ’’Tidak hanya di warung remang-remang, tapi juga dijual lewat transaksi via Whatsapp (WA),’’ ujarnya.
Atas tindakannya, puluhan pelaku telah menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto. Untuk para pemabuk, dijerat dengan pasal 492 ayat 1 dan 503 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman denda Rp 375 ribu.
Sementara untuk para pengedar, dijerat dengan Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 450 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan penjara.
’’Kami sidangkan di PN Mojokerto dan sudah diputus hakim dengan denda maksimal,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah