Atas aksi tak senonohnya itu, dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sidang perdana AG digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto. Dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, perkara nomor 351/Pid.Sus/2023/PN Mjk ini bergulir pada tahap pembacaan dakwaan. T
erdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II B Mojokerto.
’’Terdakwa disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 juncto UU Perlindungan Anak. Untuk perkara ini kami kenakan dakwaan tunggal,’’ ujar jaksa penuntut umum Yessi Kurniani selepas sidang. Pelanggaran hukum tersebut membuat AG terancam pidana sembilan tahun.
Yessi menjelaskan, aksi cabul bandar miras tersebut dilakukan sebanyak sekali pada Mei lalu. Saat itu, korban bermain ke rumah pelaku yang berjarak tiga rumah. ’’Korban dicabuli di warung terdakwa,’’ sebutnya.
Hasil pemeriksaan sejauh ini AG melancarkan aksinya tanpa memberi iming-iming maupun ancaman pada korban.
Namun begitu, fakta kejadian yang sesungguhnya bakal dibeber seiring bergulirnya peradilan.
’’Korban hanya diminta supaya tidak melaporkan ke orang tuanya. Tapi yang sesungguhnya seperti apa, kita lihat fakta di persidangan selanjutnya nanti,’’ tandas Yessi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pencabulan siswi TK A ini kali pertama dilaporkan ke Polsek Jatirejo Mei lalu. Setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Saat itu, korban yang sepantaran dengan anak pacar AG sedang bermain ke rumah terdakwa. Yang kebetulan pacar AG sedang tidak ada di rumah.
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan leluasa di warung kopi miliknya. Korban yang merasa tak nyaman atas aksi pencabulan itu lantas bercerita pada sang ibu.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan melaporkan aksi bejat tetangganya ke polisi. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah