Dishub Kabupaten Mojokerto bakal memanggil sekitar 40 pemilik armada truk tangki air yang beroperasi di wilayah Pacet. Sementara, serangkaian proses penyidikan lanjutan masih dilakukan kepolisian dan pihak terkait.
Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto bakal menggelar sosialisasi bagi para pemilik truk tangki air.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian bagi para pengemudi dan pemilik truk akan pentingnya mengoperasikan armada dalam kondisi prima.
’’Kita bekerja sama dengan BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan Dishubprov Jatim untuk melakukan sosialisasi pada pemilik truk tangki air. Dalam waktu dekat ini, mungkin nanti kita akan kumpulkan di Pacet,’’ ujar Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono.
Di sana, sekitar 40 pemilik armada truk tangki air bakal diberi pemahaman akan keselamatan berkendara hingga ketertiban dan kelengkapan administrasi saat armada beroperasi.
’’Yang kita kumpulkan ini pemilik truk tangki air baik perusahaan atau perorangan. Termasuk PT Graha Tirta pemilik truk yang terlibat kecelakaan di Pacet itu,’’ sebutnya.
Bersama kepolisian dan pihak terkait, dishub bakal rutin melakukan pengawasan dan penertiban truk tangki air nakal.
Terutama yang melintas di jalur turunan ekstrem seperti Pacet dan Trawas. Baik lewat operasi gabungan hingga sosialisasi lewat sejumlah media untuk tertib melakukan uji kir.
’’Ketika kondisi truk laik jalan, baik dari sistem pengeremannya dan banyak aspek lainnya, mereka akan lolos uji kir dan dapat surat ujinya. Dengan berbagai langkah preventif ini diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,’’ beber Rachmat.
Hal ini melihat apa yang terjadi pada truk tangki air bernopol S 9085 UP yang dikendarai Anton Dwi Aryatama, 23.
Armada angkutan barang ini nekat beroperasi memuat beban 6 ribu liter air meski sistem pengeremannya dipastikan tidak layak. Dibuktikan hasil pengecekan petugas dan surat uji kir yang sudah kadaluwarsa dua bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dia disangka lalai mengemudikan kendaraan sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Truk tangki air yang disopiri Anton menyasak kerumunan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen, Kamis (24/8) sekitar pukul 17.45.
Dua orang tewas di lokasi karena terlindas. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka.
Penyidik Unitlaka Satlantas Polres Mojokerto akan meminta bantuan ahli dari Komiter Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengungkap kecelakaan tersebut.
Insiden yang menewaskan dua orang dan menyebabkan 13 orang luka-luka itu ditengarai akibat truk tangki air mengalami rem blong.
Sopir truk, Anton Dwi Aryatama, 23, mengaku rem kendaraannya gagal fungsi ketika truk melaju di posisi gigi roda 1.
Namun, pengakuan pria yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, tersebut masih akan didalami polisi.
’’Masih kami mintakan dari ahlinya yakni KNKT,’’ kata Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan terkait musabab truk mengalami rem blong kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, pekan lalu. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah