Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Enak-enak dengan Pacar, Pelajar Asal Sidoarjo Divonis 1 Tahun PN Mojokerto

Martda Vadetya • Jumat, 1 September 2023 | 22:55 WIB

VONIS: Hakim Nurlely membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan kasus persetubuhan sejoli pelajar asal Sidoarjo di PN Mojokerto, Kamis (31/8).
VONIS: Hakim Nurlely membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan kasus persetubuhan sejoli pelajar asal Sidoarjo di PN Mojokerto, Kamis (31/8).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – FS, 18, pelajar asal Sidoarjo, divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyetubuhi NR, 16, kekasihnya sendiri, di wilayah Pacet.

Hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini disampaikan dalam agenda sidang putusan yang digelar di PN Mojokerto, Kamis (31/8). 

Dipimpin hakim tunggal Nurlely, sidang berlangsung di ruang ramah anak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan FS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk NR yang masih anak melakukan persetubuhan dengannya.

Namun begitu, hakim tetap berupaya menjatuhkan hukuman yang tepat bagi anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

’’Menyatakan pidana pada anak (FS) oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana pelatihan kerja 3 bulan di LPKA Kelas I Blitar,’’ ujarnya dalam sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa agar FS dijebloskan ke penjara selama tiga tahun lamanya ditambah pelatihan kerja selama dua bulan.

Sesuai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Perlindungan Anak yang disangkakan pada FS.

’’Di persidangan klausul bujuk rayu terbukti. Fakta-fakta sidang yang kami uraikan di dalam surat tuntutan diambil oleh majelis hakim,’’ terang jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana selepas sidang.

Disinggung soal adanya rencana banding, pihaknya belum bisa bicara banyak. Pihaknya masih mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan langkah berikutnya.

’’Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Jadi masih menunggu petunjuk pimpinan nanti seperti apa. Apakah nanti akan banding atau menerima putusan, kami masih belum tahu,’’ bebernya. 

Di lain sisi, tim pendamping hukum FS, Christian Yudha, mengaku bakal mempertimbangkan hasil vonis hakim tersebut apakah perlu dilakukan banding.

Meski putusan yang dijatuhkan bagi FS sudah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Walaupun masih belum sesuai layaknya pledoi yang disampaikan.

Yakni agar FS dikembalikan pada orang tuanya dan dibina selama tiga bulan. Yang mempertimbangkan masa depan FS yang masih panjang. 

Ditambah, FS dan NR yang pacaran sedari awal telah berkomitmen untuk menikah dan kedua pihak telah saling memaafkan satu sama lain.

’’Pada prinsipnya, kami sepakat dengan pihak korban untuk pikir-pikir dulu,’’ sebutnya. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#PN #pelajar #persetubuhan #mojokerto #sidang