Hasil ramp check Dishub Kabupaten Mojokerto menunjukkan sistem pengereman truk Mitsubishi Fuso tersebut rusak dan tidak laik jalan. Itu berbeda dengan press rilis Polres Mojokerto yang menyebutkan KIR truk masih berlaku.
Sejak tiga hari terakhir, Dishub Kabupaten Mojokerto digandeng kepolisian untuk memeriksa kondisi truk tangki air bernopol S 9085 UP tersebut.
Ramp check pada truk Mitsubishi Fuso tersebut fokus pada sistem pengereman yang diduga kuat bermasalah. Setelah keempat sisi roda truk dibongkar, baru diketahui jika sistem pengereman truk yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama, 23, sudah tidak layak digunakan.
’’Setelah ban dan rem truk kita buka, kampas remnya sudah tipis dan retak. Rem belakang sebelah kanan tidak standar, sudah dimodifikasi,’’ ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, kemarin.
Kondisi ini diperparah dengan adanya kebocoran pada komponen booster rem sehingga fungsi pengereman sudah tidak optimal. ’’Kalau booster rem bocor, (injak pedal) pengereman jadi keras,’’ imbuhnya.
Kerusakan salah satu komponen truk ini, menurut Rachmat, merupakan imbas tingginya intensitas penggunaan truk.
Sejak terakhir kali melakukan uji KIR pada Desember 2022 lalu. ’’Ketika armada ini beroperasi, kompenen rem akan mengalami aus dan penurunan fungsi,’’ imbuhnya.
Pihaknya menilai truk tangki air sebagai kendaraan wajib uji kir tak boleh telat uji kelayakan kendaraan. Yang hasil ujinya berlaku dalam kurun waktu enam bulan.
’’Jadi komponen sistem pengereman ini ada jangka waktu pemakaiannya. Oleh karena itu ditentukan kurun waktu enam bulan agar diuji kir lagi. Kalau tidak layak, harus didandani dulu baru kembali uji kir,’’ terang Rachmat.
Dishub memastikan, armada angkutan barang milik PT Graha Tirta yang bermarkas di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, ini sudah kedaluwarsa dua bulan.
Terhitung, surat uji kir yang dikantongi berlaku sejak Januari hingga Juni lalu.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Satlantas Polres Mojokerto, Anton Dwi Aryatama, 23, pengemudi truk nahas tersebut dinilai layak mengemudikan kendaraan roda enam tersebut.
Pria beralamat KTP Tambak Mayor Baru, Asemrowo, Surabaya, itu mengantongi SIM B1 Umum.
Tak hanya itu saja, polisi menyebutkan masa uji KIR truk tangki bernopol S 9085 UP dengan kapasitas 6 ribu liter air itu juga masih berlaku.
’’Kalau KIR-nya masih hidup artinya kendaraan ini masih layak jalan,’’ imbuh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan saat pers rilis, Jumat (25/8).
Afner menyatakan, truk tipe Mistubishi Canter keluaran 2017 itu mengalami gagal fungsi rem saat memasuki jalan menurun di kawasan Karnila Futsal tersebut.
Truk tangki air nopol S 9085 UP yang disopiri Anton menyasak kerumunan penonton karnaval 17-an di turunan kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen, Kamis (24/8) sekitar pukul 17.45.
Dua orang tewas di lokasi karena terlindas. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka. Kecelakaan di luar jalur karnaval ini diduga terjadi karena truk mengalami rem blong.
Anton mengaku sempat mengalihkan gigi roda dari 2 ke 1 sebelum berbelok memasuki jalur curam tersebut.
Di sana, dia berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk menunggu kerumunan pengunjung dan pemotor yang merambat. Warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri itu telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dia disangka lalai mengemudikan kendaraan sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah