Security tersebut melancarkan aksinya dengan dibantu temannya, Wahyu Wibowo yang menyaru sebagai pegawai konter. Akibat perbuatannya, retail mengalami kerugian hampir Rp 87 juta.
Andrea dan Wahyu kini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Vidya Novianti Charlan mengatakan, aksi penilapan itu terjadi pada 20 Mei lalu.
Awalnya, Andrea mengirimkan foto satu dus berisi HP di tempatnya bekerja. Dia menyuruh agar rekannya tersebut mengambil paket yang sedianya untuk Surya Baru Cell (SBC) Ngoro, Jombang, tersebut.
’’Terdakwa Wahyu melakukan pengambilan paketan sesuai dengan petunjuk dari terdakwa Andrea,’’ ujarnya.
Dari petunjuk terdakwa, Wahyu mengaku sebagai pegawai konter yang diperintah mengambil barang milik SBC.
Dia menggunakan nama ngawur di buku tanda terima. Kepada Adi Firman, security retail yang bertugas, Wahyu mengaku sebagai Agus. Setelah tanda tangan dan difoto, Wahyu lantas pergi membawa paketan.
Mendapat kabar Wahyu berhasil melancarkan aksinya, Andrea yang sedang libur tugas lantas menemuinya di kawasan SMPN 6 Mojokerto, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Di area persawahan belakang sekolah tersebut, keduanya kemudian membagi isi paket. ’’Semua HP dari box paket ke tas, dikarenakan tidak cukup terdakwa Andrea pulang ke rumah mengambil karung,’’ jelasnya.
Sebagai komisi, Andrea memberi uang tunai Rp 5 juta dan 3 unit HP kepada Wahyu. Sedangkan sisanya, sebanyak 41 unit HP dia kuasai sendiri.
’’Terdakwa Andrea menjual 41 HP dengan harga kurang lebih Rp 20 juta,’’ imbuh Vidya.
Akibat ulah pegawainya tersebut, retail HP dan eletronik terkenal itu mengalami kerugian hingga Rp 86.950.000.
Aksi tilap ini tak lama akhirnya terbongkar. Pihak konter SBC merasa tidak mengambil paketan HP. Dari foto Wahyu yang terlampir di laporan pengambil, pihak retail pun menemukan siapa pelakunya.
Andrea dan Wahyu yang diringkus polisi pada 6 Juni lalu didakwa dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Keduanya yang kini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto itu diadili secara terpisah. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah