Data itu ia curi dengan cara mengirimkan link pemberitahuan masalah kartu kredit di situs belanja online palsu ke email korban.
Lulusan madrasah aliyah (MA) itu telah meraup keuntungan hingga Rp 200 juta selama tiga tahun terakhir beraksi.
Kemampuan membobol data dimiliki Kenzo secara otodidak. Pemuda asal Sibolga, Sumatera Utara, itu mengaku tak pernah belajar ilmu IT ataupun diajari orang lain.
”Saya lihat tutorial di internet,” ujarnya dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (7/8).
Dalam aksinya, Kenzo membuat website tiruan situs belanja online dan marketplace Amazon. Link palsu situs jual beli terkenal berupa spam atau phising itu terdakwa kirim ke alamat email sasaran yang seluruhnya merupakan penduduk Jepang.
Tautan palsu itu dibuat Kenzo seolah-olah berisi pemberitahuan jika kartu kredit korban bermasalah. Para korban kemudian diminta mengisi data diri yang akhirnya masuk ke database milik terdakwa.
Selama beraksi sejak 2020, tak kurang dari 150 orang berhasil ia jebak. Terdakwa mengaku sengaja menarget warga Jepang karena akrab dengan situs Amazon dan cenderung protektif dengan data pribadi. ”Lebih mudah,” katanya.
Kenzo menyimpan data kartu kredit yang telah dicuri dari korban ke alamat email Yandex miliknya. Data berupa identitas pribadi berikut akun kartu itu kemudian dijual ke grup FB dengan harga Rp 150 ribu per data.
”Keuntungan saya sekitar Rp 150-Rp 200 juta. Saya pakai bayar kos, makan, dan bantu keluarga,” ucap dia.
Sebagian besar aksi Kenzo dilakukan di kampungnya di Sumatera. Baru sejak Januari lalu, lulusan MA tersebut tinggal di kos di Lingkungan Suratan Gang 3, Kota Mojokerto.
Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim yang menerima laporan aksi pembobolan data itu berhasil meringkus terdakwa 23 Mei lalu. Kenzo diamankan bersama barang bukti laptop Asus ROG dan sebuah HP. Dua alat itu yang dipakainya selama menjadi hacker data orang Jepang.
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi polisi dan saksi ahli dari Diskominfo Provinsi Jatim. Kenzo disebut mendapatkan alamat email korban dengan cara membeli di grup FB.
Data kartu kredit yang dicuri terdakwa dapat dipergunakan untuk berbelanja dan transaksi lainnya. ”Seperti membayar tiket pesawat dan hotel,” kata salah satu penyidik menjawab pertanyaan hakim ketua Jenny Tulak. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah