Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penyidikan Pelaku Dewasa Telah Tuntas, Berkas Kasus Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Segera Dilimpahkan

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:00 WIB

TEGA: Mohammad Adi, 19, salah satu pelaku yang terlibat pembunuhan dan persetubuhan siswi SMP di Kemlagi saat digelandang petugas satreskrim, Rabu (14/6).
TEGA: Mohammad Adi, 19, salah satu pelaku yang terlibat pembunuhan dan persetubuhan siswi SMP di Kemlagi saat digelandang petugas satreskrim, Rabu (14/6).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyidikan kasus pembunuhan siswi SMP di Kemlagi dengan tersangka Mochammad Adi, 19, sudah tuntas.

Polres Mojokerto Kota berencana melimpahkan berkas pemerkosa jenazah ini Senin (7/8).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto mengatakan, , pemeriksaan berkas perkara Adi kini telah tuntas.

Senin (7/8) nanti, akan dilakukan pelimpahan berkas ke JPU. Di sini, jaksa akan memberikan tuntutan dan dakwaan berat sesuai dengan fakta yang akan dibeberkan dalam persidangan.

’’Minggu depan atau Senin besok Insyaallah sudah P21 dan tinggal mengirim tahap dua,’’ tegasnya.

Penyidik menyertakan Adi dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang turut disangkakan kepadanya.

Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal. Mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.

Penyertaan itu setelah Adi terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA, 15, yang bertindak sebagai eksekutor.

Bahkan, pria asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini juga turut menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas handphone (HP) untuk dijual dan dinikmati uangnya.

’’Pasal 340 KUHP masih tetap disertakan. Cuma pembuktiannya itu diminta agar lebih tajam,’’ terangnya.

Untuk sementara waktu, Adi masih berada dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta, terhitung sejak ditangkap 12 Juni lalu.

Rencananya, pekerja serabutan ini akan dipindahkan ke Kejaksaan pekan depan atau setelah berkas P21.

Setelah berkas rampung, maka ia akan menjadi tahanan titipan lapas kelas II B bersama rekannya AA untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. ’’Kalau Senin (7/8) sudah P21, Selasa atau rabunya sudah dilimpahkan tahap dua,’’ pungkasnya. (far/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#dilimpahkan #pelaku #pembunuhan #siswi #smp #dewasa #mojokerto #Tuntas #kemlagi #penyidikan