Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terbukti Korupsi Pasar Wisata Desa, Mantan Kades Sumbersono Dlanggu Kabupaten Mojokerto Divonis 6 Tahun

Fendy Hermansyah • Jumat, 28 Juli 2023 | 15:50 WIB

LANGSUNG DITAHAN: Eks Kades Sumbersono Trisno Hariyanto digelandaang ke lapas kelas IIB Kota Mojokerto untuk dilakukan penahanan, Rabu (19/10). (Sofan Kurniawan/JPRM)
LANGSUNG DITAHAN: Eks Kades Sumbersono Trisno Hariyanto digelandaang ke lapas kelas IIB Kota Mojokerto untuk dilakukan penahanan, Rabu (19/10). (Sofan Kurniawan/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Kades Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Trisno Hariyanto divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar wisata yang merugikan negara Rp 797 juta, Rabu (26/7).

Terhadap hukuman berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, terdakwa langsung menyatakan banding.

Selain pidana penjara, menurut kuasa hukumnya Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kendati demikian, Puguh menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

”Pastinya banding. Kami masih menunggu salinan putusan untuk melihat pertimbangan hukumannya,” jelas Puguh.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan kemarin. ”Kami pikir-pikir,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.

Dia menyatakan, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 797.774.000. Dia meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 dan diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Puguh meyakini terdakwa tidak bersalah. Menurutnya, pembangunan pasar wisata di tanah kas desa di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, yang menyeret kliennya tidak menimbulkan kerugian negara.

Sebab, bangunan fisik pasar masih berdiri sampai sekarang. ”Ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara. Dalam fakta persidangan pun tidak ada aliran dana yang dipakai oleh terdakwa, semua murni untuk pembangunan,” bebernya.

Puguh bersikukuh proses pembangunan pasar yang tidak sepenuhnya berlangsung di era kepemimpinan Trisno juga memperkuat fakta jika kliennya tidak bersalah.

”Pembangunan pasar tersebut direalisasikan oleh tiga kepala desa karena terdakwa pada September 2019 sudah purna dan dilanjutkan oleh pejabat sementara sampai November dan pada Desember dilanjutkan oleh kepala desa definitif,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022. Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2019 itu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pasar wisata yang menelan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 800 juta.

Proyek itu didanai dari mata anggaran pemeliharaan BUMDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Selain salah penggunaan anggaran, tanah kas desa tempat berdirinya pasar juga termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang pemanfaatannya harus melalui izin bupati. (adi/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pengadilan #dlanggu #bekas #surabaya #vonis #desa #pasar #wisata #kabupaten #Terbukti #sumbersono #korupsi #tipikor #kepala desa #mojokerto