Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto, Eks Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Khilaf

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 27 Juli 2023 | 13:20 WIB

BERMASALAH: Tersangka mengenakan rompi tahanan dibawa keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto saat pelimpahan tahap II, kemarin.
BERMASALAH: Tersangka mengenakan rompi tahanan dibawa keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto saat pelimpahan tahap II, kemarin.
Hampir Setahun Buron, Rugikan Negara Rp 231 Juta

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pelarian mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Susilo Hadi Wijoyo akhirnya berakhir. Hampir setahun dia menjadi buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 231 juta.

Saat dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan kemarin (26/7), tersangka mengaku khilaf dan meminta maaf kepada warganya.

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, Susilo tiba di Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, tepat pukul 14.00. Dia diturunkan dari mobil dengan kondisi tangan sudah terborgol. Susilo mengenakan setelan kaus polo warna hitam dan celana pendek serta berkopiah.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, dia didampingi istrinya dan mendapat pengawalan dari penyidik Unittipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah proses registrasi, Susilo dibawa ke ruang pidsus untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa penuntut umum. Selama menjalani pemeriksaan, pria 39 tahun itu didampingi pengacara Kholil Askohar.

Proses pemeriksaan berlangsung selama satu jam. Susilo keluar dari ruangan dan kembali dibawa menuju mobil yang sama untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Mojokerto dengan status tahanan titipan kejari.

Susilo mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf kepada warganya. ”Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Kedungudi. Saya khilaf,” ujarnya sembari digiring keluar dari ruang pemeriksaan.

Susilo enggan memberi keterangan terkait korupsi yang disangkakan kepadanya maupun alasannya melarikan diri setelah ditetapkan tersangka. ”Untuk lain-lain tanya pengacara saya,” tandas pria 39 tahun itu.

Kasiintel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan atas jabatan pada 2019.

Sebagai kepada desa, Susilo dengan melaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari DD tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). ”Harusnya pekerjaan dilakukan tim pelaksana, kepala desa tidak boleh untuk kegiatan ini. Itu sudah menyalahi aturan,” jelasnya.

Kegiatan pembangunan yang dimaksud, lanjut Lilik, meliputi pembuatan pujasera, gazebo, dan MCK. Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 121.396.500.

Selain menyalahi aturan, tiga proyek itu tidak tuntas sepenuhnya. Lilik menyebut, dalam perkara ini, Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terutang sebesar Rp 109.988.744.

”Sehingga total ada nilai kerugian negara sebesar Rp 231.294.744 yang belum dilakukan pembayaran oleh tersangka,” imbuhnya.

Pengacara tersangka, Kholil Askohar mengakui, selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak kooperatif.

Dia bahkan kabur setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan 2022 hingga akhirnya diterbitkan status DPO. Dan ditangkap kepolisian akhir Mei lalu. Menurut Kholil, kliennya mengakui perbuatan yang disangkakan.

Diberitakan sebelumnya, Susilo diduga menyelewengkan anggaran DD Tahun 2019. Dana yang seharusnya dipakai membangun desa itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terdapat beberapa alokasi anggaran DD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai RAB. Susilo ditangkap polisi setelah sekitar setahun menjadi buronan. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#khilaf #eks #negeri #desa #dana #trawas #kabupaten #kejaksaan #korupsi #kades #mojokerto