Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Enam Remaja Pengeroyokan Berujung Maut di Stadion Mojosari Mojokerto Dituntut Berat

Fendy Hermansyah • Selasa, 4 Juli 2023 | 14:55 WIB

DIADILI: Terdakwa kasus pengeroyokan menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Mojokerto, Selasa (9/5). (Adi Nugroho/JPRM)
DIADILI: Terdakwa kasus pengeroyokan menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Mojokerto, Selasa (9/5). (Adi Nugroho/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Enam Terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya, 19, di Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, akan menghadapi sidang putusan pekan depan. Kemarin (3/7), para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan berat yang diajukan penuntut umum dalam sidang pekan lalu.

Enam terdakwa yang seluruhnya masih remaja itu dituntut dengan hukuman penjara bervariasi. Rinciannya, terdakwa M. Johan Prasetyo, 19, warga Dusun Kwarengan, Desa Menanggal, Mojosari dan M. Firmansyah, 18, warga Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Lalu, terdakwa M. Aldi Nur Arifin, 19, warga Dusun Oro-Oro Jipang, Desa Purwojati, Ngoro, dituntut 7 tahun penjara.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yakni Dani Robani, 19, warga Desa Mojosulur, Mojosari; Zulkarnaein, 19, warga Desa/Kecamatan Pungging; dan Rosyid Ramadhan, 18, warga Dusun Sambisari, Desa/Kecamatan Kutorejo, masing-masing dituntut 6,5 tahun penjara. ”Tuntutannya bervariasi sesuai dengan peran setiap terdakwa,” jelas penasihat hukum para terdakwa Puryadi, kemarin (3/7).

Menurutnya, jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan maut dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, keenamnya memukuli Patma hingga tewas. Dalam sidang pleiodi kemarin, Puryadi meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena para terdakwa masih muda. ”Mereka mengaku salah dan menyesali perbuatan. Mereka juga belum pernah dihukum,” tandasnya.

Aksi pengeroyokan itu dialami Patma dan dua temannya, yakni M Fatarulloh Osama, 18, warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, dan Anton Septian Wijaya, 19, warga Desa Kesimantengah, Pacet, pada Minggu, 22 Desember 2022 silam. Patma meregang nyawa akibat kejadian tersebut. Warga Desa Ngastemi, Bangsal, itu meninggal saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari. Sementara itu, Fatarulloh mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh sedangkan Anton luka lecet.

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengeroyokan. Bersama keenam terdakwa, terdapat tiga pelaku lain yang masih anak-anak. Ketiganya yakni AD, WH, dan RN, warga Mojosari. Mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Dalam pengeroyokan itu, ketiganya tak terbukti ikut memukuli korban yang tewas. ”Tiga pelaku ini mengeroyok dua korban luka. Sehingga berkasnya kami sendirikan,” ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto sebelumnya.

Jaksa penuntut umum (JPU), kata Nala, mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 Ayat 1 tentang kekerasan mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, seluruh terdakwa ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Pengeroyokan di Stadion Gajah Mada itu bermula dari perampasan kalung milik salah satu rekan korban. Ketiga korban berhasil menemukan pelaku di kawasan angkringan stadion. Namun, di sana, mereka justru dikeroyok oleh keenam terdakwa hingga salah satunya tewas. (adi/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#onde onde #pengeroyokan #Majapahit #kota #stadion #mojosari #kabupaten #Berat #dituntut #remaja #mojokerto #dihukum