Dari penyelidikan kepolisian, ada 12 TKP kejahatan yang dilakukan. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria merinci daftar jejak kriminal itu. Berikut Jawa Pos Radar Mojokerto sajikan daftarnya.
1. Penjambretan HP Oppo di wilayah Kecamatan Puri pada Mei 2022.
2. Pemjambretan HP Oppo di dekat minimarket sekitar Mapolsek Puri pada Mei 2022.
3. Penjambretan HP Samsung di Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Maret 2023.
4. Penjambretan HP Oppo A57 di Kecamatan Prajurit Kulon.
5. Penjambretan HP Oppo A29 di Mernung, Ngusikan, Jombang.
6. Penjambretan HP Samsung di jalan tenga hutan Kecamatan Dawarblandong.
7. Pencurian motor RC 100 di area persawahan hutan Kecamatan Kemlagi pada April 2023.
8. Pencurian motor Suzuki Smash warna hitam di hutan Kecamatan Dawarblandong.
9. Pencurian motor Suzuki Shogun warna hitam di Kabuh, Jombang.
10. Pencurian motor Yamaha Mio warna putih di Jombang pada Mei 2023.
11. Pencurian motor Astrea Prima di pinggir Jalan Kabuh, Jombang.
12. Pencurian motor tipe lawas di area persawahan Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, pada 23 Mei 2023.
Wiwit mengatakan, sasaran penjambretan adalah para pemotor yang lengah yang menaruh HP-nya di dashboard motor. "Ataupun pemotor yang saat itu sedang menggunakan HP," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (14/6).
Sementara itu, khusus aksi curanmor, keduanya memang sengaja mengincar tipe lama. "Dengan mengandung maksud agar bisa dihidupkan hanya dengan memutus dan menyambungkan kabel listrik motor," tandasnya.
Wiwit menyebut, jumlah TKP kejahatan yang dilakukan keduanya bukan tidak mungkin bisa bertambah. Sebab, 12 aksi itu didapat dari pengakuan. Seluruh korban kejahatan tersebut tak melapor ke kepolisian.
Pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang merasa menjadi korban melapor ke polisi tempat kejadian. "Kepada seluruh masyarakat yang merasa jadi korban untuk melaporkan, khususnya di wilayah yang kami sebutkan," ujarnya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah