Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Empat Kali Dapat Aduan, Polresta Mojokerto Jaring 12 Pasangan Mesum

Fendy Hermansyah • Jumat, 9 Juni 2023 | 16:49 WIB
ASUSILA: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota saat merazia rumah kos di kawasan Kelurahan/Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Mei lalu. (dok Polres Mojokerto Kota for JPRM)
ASUSILA: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota saat merazia rumah kos di kawasan Kelurahan/Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Mei lalu. (dok Polres Mojokerto Kota for JPRM)
Kurun Sebulan, Hasil Operasi Pekat di Rumah Kos Kota

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat) terus digalakkan Polres Mojokerto Kota. Selama kurun bulan Mei kemarin, unit tindak pidana ringan (tipiring) Satsabhara berhasil mendapati 12 pasangan asusila hingga pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kota Mojokerto dan utara sungai.

Mereka terdeteksi petugas saat menjalankan razia rutin, khususnya di kawasan rumah kos yang tersebar di sejumlah kelurahan. Petugas mendapati empat kali aduan masyarakat tentang keberadaan aktivitas yang mengganggu ketentraman, mulai tanggal 13, 15, 17 dan 20 Mei.

Sebanyak 12 pelaku tersebut lantas terdeteksi petugas tengah asyik pesta miras dan berduaan di dalam satu kamar di empat lokasi berbeda. Mulai dari rumah kos di jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, rumah kos di lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, serta warung di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.

Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga berhasil mendapati barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merk dan jenis yang akan diperjualbelikan. ’’Berdasarkan laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan temuan beberapa pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar dan peredaran minuman alkohol (minol) tanpa izin edar resmi,’’ terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iput MK Umam.

Berdasarkan hasil penyidikan, 12 orang tersebut terbukti melanggar beberapa pasal undang-undang maupun peraturan daerah. mulai dari pasal 512 KUHP maupun Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi trantibum serta Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Di mana, para pelaku diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan sanksi denda minimal Rp 499 ribu dan maksimal Rp 749 ribu. ’’Sidang tipiring sudah diberikan dan putusannya adalah sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,’’ tukasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #operasi pekat #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #pasangan mesum #trawas #pacet #pengedar miras #kerajaan majapahit #razia #Kota Mojokerto #mojokerto #polresta #soekarno #trowulan #onde-onde