Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kabupaten Mojokerto Panggil 35 Perusahaan Nakal

Fendy Hermansyah • Kamis, 25 Mei 2023 | 13:45 WIB
ATENSI: Kejari Kabupaten Mojokerto bakal panggil puluhan perusahaan nakal yang tak patuhi kewajiban terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Khudori Aliandu/JPRM)
ATENSI: Kejari Kabupaten Mojokerto bakal panggil puluhan perusahaan nakal yang tak patuhi kewajiban terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Khudori Aliandu/JPRM)
Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan perusahaan nakal di Kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat dipastikan bakal berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Selain akibat tidak daftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan-perusahaan itu juga menunggak iuran hingga total Rp 500 juta.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto Trian Yuli Diarsa mengungkapkan, surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterima tak sekadar persoalan yang PT Alu Aksara Pratama, Desa Perning, Kecamatan Jetis. Namun juga terdapat puluhan perusahaan nakal yang juga dimandatkan ke kejaksaan selaku jaksa pengacara negara. ’’Sesuai SKK yang kami terima, total ada 35 perusahaan yang akan jadi atensi kami dalam upaya kepatuhan perlindungan BPJS ketenagakerjaan,’’ ungkapnya.

Persoalan yang dialami puluhan perusahaan tersebut berbeda-beda. Dari 35 perusahaan nakal tersebut, tegas Trian, terdapat tiga kategori yang menjadi persoalan. Pertama karena perusahaan wajib belum daftar (PWBD). Kategori ini terdapat 10 perusahaan. ’’Jadi, sebenarnya sudah memenuhi persyaratan buat daftar tapi belum mendaftarkan satu pun karyawannya. Ini sudah tidak patuh sesuai amanat perundang-undangan,’’ katanya.

Kedua, lanjut Trian, kategori perusahaan daftar sebagian. Persoalan ini seperti yang terjadi di pabrik penghasil tepung. Sesuai data, dari 609 karyawan, hanya 414 orang yang terdaftar. Padahal, sesuai pemeriksaan tim pengawas, perusahaan ini tergolong berkembang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya keseluruhan. ’’Poinnya juga sama, sudah melenceng dari amanat perundang-undangan, jadi perlu kita klarifikasi,’’ jelasnya.

Selanjutnya, untuk kategori penunggak iuran terdapat 23 perusahaan. Pabrik yang tak memenuhi kewajibannya tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Terbanyak, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, piutangnya mencapai Rp 117 juta untuk perusahaan Prestasi Ide Jaya yang berada di Ngoro. Disusul, Kotri Indonesia sekitar Rp 70 juta. Lalu Sumber Sejahtera Logistik Prima yang berada di Kutorejo dengan piutang capai Rp 56 juta. ’’Total piutang yang di SKK kepada kami kurang lebih sekitar setengah miliar,’’ tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pimpinan 35 perusahaan tersebut. Mereka bakal diklarifikasi secara bergilir di kantor kejari Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Atensi ini sekaligus bagian dari optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan 25 Maret 2021. Perintah Inpres sudah jelas.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung diminta untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. ’’Pemanggilan paling cepat akhir bulan setelah substitusinya dibuat ibu kajari. SKK ini sebagai acuan kami untuk melangkah,’’ bebernya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #perusahaan nakal #kejari mojokerto #Pemkot Mojokerto #bpjamsostek #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #bpjs ketenagakerjaan #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde