Camat Ngoro Sugeng Nuryadi mengatakan, dengan ditahannya kades Sugiharto atas dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pemkab langsung memberhentikannya sementara. Sehingga untuk mengisi kekosongan, pemerintah bakal mengangkat Plt. ’’Kades diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. Untuk mengisi kekosongan pemda mengangkat pelaksana tugas,’’ ungkapnya.
Pemberhentian sementara Sugiharto itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati. Sesuai perbup Mojokerto nomor 86 tahun 2018 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pemberhentian sementara, dan pemberhentian kepala desa, kekosongan bakal diisi oleh sekretaris desa sebagai Plt. Hal itu tertuang dalam pasal 9, ayat 1. Sehingga hemat Sugeng, selama jadi Plt, sekdes melaksanakan tugas dan kewajibannya kades sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ’’Tapi karena kebetulan jabatan sekdesnya di Lolawang kosong, kami akan menunjuk staf kecamatan untuk menjadi plt. Penunjukan juga disesuaikan dengan usulan BPD setempat,’’ katanya.
Palaksana tugas, kewajiban dan sebagian wewenang ini juga ditetapkan dengan keputusan bupati. Kendati diisi Plt, kata Sugeng, tugas dan fungsinya terbatas. Sesuai regulasi, Plt tidak bisa menetapkan peraturan desa. Termasuk, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hanya saja, dengan keberadaan Plt, Sugeng memastikan, pelayanan di pemerintah desa tetap berjalan. ’’Setelah nanti ada keputusan inkrah baru ada Pj, tapi kalau misalkan nanti keputusan pengadilan tidak terbukti, otomatis nama baiknya (kades Sugiharto) akan dipulihkan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro Sugiharto, ditangkap dan ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Rinciannya Rp 413 juta dari tahun anggaran 2020 dan Rp 607.787.900 dari tahun anggaran 2021.
Penyidik kejaksaan menemukan puluhan proyek bermasalah yang dikerjakan desa selama periode 2020 dan 2021. Meliputi proyek yang tidak sesuai antara realisasi dengan laporan sebesar Rp 413 pada 2020. Proyek itu antara lain berupa kegiatan gerakan satu miliar masker Rp 25 juta, gerakan cepat relawan Covid-19 Rp 26 juta, dan penyertaan modal bumdes Rp 198 juta.
Tersangka juga diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan balai desa dengan anggaran Rp 200 juta, drainase Rp 143 juta, jalan cor Rp 198 juta, saluran irigasi Rp Jurangsari Rp 38 juta, jalan cor Rp 300 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa, dan proyek penerangan jalan umum (PJU) Rp 21 juta selama 2021. Proyek-proyek tersebut tidak tuntas dan sebagian menggunakan dana yang diambilkan dari anggaran 2022. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah