Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota Rabu (13/4), DA mengaku baru sekali menjual RAF, 21, asal Surabaya. Dia tega menjual korban karena diminta untuk mencarikan pekerjaan. ’’Saya dimintai tolong teman saya (RAF, Red) yang butuh pekerjaan karena sedang hamil 8 bulan dan tidak mempunyai suami,’’ ujar pemuda yang baru lulus SMA tahun lalu tersebut.
Sementara itu, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, atas inisiatif tersangka, korban akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang lewat grup FB. Di sana, tersangka tidak mencantumkan tarif. Pelanggan yang berminat diminta menghubungi nomor WhatsApp (WA) miliknya untuk nego harga.
’’Tak lama setelah posting itu, ada pelanggan yang menawar Rp 1,5 juta. Mereka kemudian bertemu di hotel di Kota Mojokerto,’’ terangnya. Dari kesepatan tersebut, pelanggan telah membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta. Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapat informasi adanya praktik prostitusi paket seks treesome ini langsung melakukan penggerebekan pada Jumat (17/3). Di kamar hotel itu, ketiganya tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan.
’’Polisi menggerebek DA bersama pembeli dan juga bunga berada dalam satu kamar dengan keadaan telanjang semuanya,’’ bebernya. Bersama DA, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei warna putih, tisu, celana dalam, handphone (HP), dan uang Rp 1,1 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima bagian Rp 700 ribu sebagai komisi. Sedangkan sisanya dikantongi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Dalam kasus prostitusi online ini, DA ditetapkan sebagai tersangka karena dia menjadi mucikari. Sedangkan RAF berposisi sebagai korban dan pelanggan berstatus sebagai saksi. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah